MonitorUpdate.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
Baca Juga: Ketum PWI Ungkap Keunggulan Wartawati Menembus Narasumber di Tengah Tantangan Media Digital
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Akhmad Munir dalam keterangannya di Jakarta.

PWI Pusat menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris sebagai kuasa hukum kliennya. Organisasi hanya ingin memastikan wartawan dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun.
Lebih lanjut, PWI menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan negara hukum. Karena itu, kedua profesi diharapkan saling menghormati etika profesi saat berinteraksi di ruang publik.
Atas kejadian tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan martabat insan pers.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Akhmad Munir.
Sikap serupa juga disampaikan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Organisasi tersebut mengecam ucapan Hotman Paris yang dinilai menyerang martabat wartawan, termasuk kalimat “lu punya otak enggak?” yang dilontarkan kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Iwakum meminta permintaan maaf secara terbuka karena menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika seorang advokat senior.
Sebagai penutup, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi juga menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi maupun hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (MU01)


