MonitorUpdate.com – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak pembuktian. Di tengah proses hukum tersebut, pengamat politik Ray Rangkuti menduga Partai Golkar justru memiliki kepentingan politik apabila MK mengabulkan permohonan para pemohon.
Ray menduga Golkar diam-diam berharap MK mengabulkan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Dugaan tersebut disampaikannya dalam diskusi politik yang membahas perkara syarat pendidikan Gibran di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Ray, apabila MK mengabulkan permohonan dan Gibran didiskualifikasi, terbuka kemungkinan muncul konfigurasi politik baru terkait pengisian posisi Wakil Presiden. Ia menyebut sejumlah partai yang berada dalam koalisi pemerintahan, termasuk Golkar dan PAN, berpotensi memiliki kepentingan dalam dinamika tersebut.
Baca Juga : Ketika Syarat Ijazah Dipersoalkan: Pilkada Pernah Diulang, Kini Gibran Diuji MK
Namun, dugaan Ray tersebut merupakan analisis politik, bukan pernyataan resmi Partai Golkar bahwa partai tersebut menginginkan Gibran didiskualifikasi. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa partai pendukung pemerintah tidak harus turun langsung menangani perkara Gibran karena persoalan tersebut sudah berada dalam ranah pengadilan dan memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat. Salah satu permohonan yang diajukan adalah mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
MK kemudian melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Dalam sidang pembuktian pada Rabu (30/9/2026), pemohon menghadirkan sejumlah ahli, antara lain Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha sebagai saksi.
Dalam proses persidangan sebelumnya, hakim MK juga meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pencalonan, termasuk klausul mengenai calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Sementara itu, persoalan verifikasi dokumen pendidikan Gibran menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam persidangan. KPU disebut tidak melakukan verifikasi langsung ke Kemendikbudristek dan menggunakan surat keterangan penyetaraan, sedangkan Bawaslu sebelumnya mengungkap adanya keterbatasan akses ketika melakukan pemeriksaan dokumen.
Dengan perkara yang kini memasuki pembuktian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek hukum mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga pada kemungkinan dampak politik apabila MK nantinya mengambil keputusan yang mengubah status Wakil Presiden tersebut. Untuk saat ini, belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi, sehingga berbagai kemungkinan politik tersebut masih sebatas analisis dan spekulasi para pengamat. (MU01)


