MonitorUpdate.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut hingga kini belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang menjadi terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Tanpa Keppres tersebut, pembebasan para terpidana masih tertahan.
Supratman memastikan pihaknya akan segera menyerahkan salinan Keppres itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu diterima. Keppres tersebut menjadi dasar hukum pembebasan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Nanti kalau sudah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini kami belum terima,” ujar Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga : KPK Panggil Politikus NasDem Rajiv, Diduga Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang dijamin konstitusi. Karena itu, ia menilai langkah tersebut tidak mengganggu proses penegakan hukum.
“Prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun. Artinya pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang punya hak istimewa tersebut,” katanya.
Sementara itu, KPK menegaskan masih menunggu kedatangan dokumen resmi dari pemerintah. Tanpa surat tersebut, lembaga antirasuah belum dapat memproses pengeluaran para terpidana dari rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ketiga mantan petinggi ASDP itu sebelumnya divonis dalam perkara korupsi proses akuisisi PT JN yang merugikan keuangan negara. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Ira memperkaya pemilik PT JN senilai Rp1,25 triliun, namun tidak menikmati keuntungan pribadi sehingga tidak dikenai pidana uang pengganti.
Adapun Yusuf Hadi dan Harry masing-masing diganjar vonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Usai vonis, Ira sempat menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengklaim tindakannya sebatas menjalankan strategi bisnis untuk kepentingan pembangunan nasional.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN, yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan,” ucapnya saat itu.
Hingga kini, Keppres rehabilitasi tersebut masih menimbulkan tanda tanya mengenai urgensi dan dasar pertimbangan Presiden, terutama di tengah komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi sorotan publik. (MU01)








