MonitorUpdate.com – Pemerintah Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan yang terbilang tidak biasa dalam upaya memberantas praktik pembuangan sampah liar.
Melalui surat bernomor 300.1/294-Trantib tertanggal 16 Juli 2026, Camat Gunung Sindur, M. Jamaludin, menjanjikan pemberian reward bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Namun, di balik niat baik tersebut, isi surat itu justru memunculkan tanda tanya. Selain tidak menjelaskan bentuk penghargaan yang dimaksud, baik berupa uang maupun barang, mekanisme yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh reward tersebut dinilai tidak sederhana dan berpotensi sulit diterapkan di lapangan.
Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi MonitorUpdate.com Senin (20/7/2026), warga yang ingin mendapatkan penghargaan diwajibkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah.
Baca Juga: Spanduk Peringatan Tak Digubris, Jalan Perbatasan Desa Cibinong-Padurenan Berubah Jadi TPS Liar
Tak berhenti di situ, warga juga diminta menyertakan bukti berupa foto atau video menggunakan aplikasi time stamp atau aplikasi sejenis yang dapat menunjukkan waktu dan titik koordinat lokasi kejadian. Setelah itu, warga diminta membawa pelaku, kendaraan yang digunakan, serta barang bukti sampah ke Kantor Kecamatan Gunung Sindur.
Skema tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Sebab, dalam praktiknya, menangkap pelaku pembuangan sampah liar bukan perkara mudah.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah wilayah di Gunung Sindur, aksi pembuangan sampah ilegal umumnya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, bahkan tidak jarang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hingga dini hari. Kondisi tersebut membuat proses penindakan oleh warga berpotensi menimbulkan risiko di lapangan.
Selain harus memergoki pelaku saat beraksi, masyarakat juga dituntut mampu mendokumentasikan kejadian dengan aplikasi tertentu, mengamankan pelaku tanpa menimbulkan gesekan, hingga membawa yang bersangkutan ke kantor kecamatan.
Di sisi lain, surat tersebut juga menegaskan bahwa warga dilarang melakukan tindakan kekerasan dan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, warga diarahkan berkoordinasi dengan Ketua RT/RW, Pembina Wilayah (Binwil), Satpol PP, Babinsa maupun Bhabinmas di masing-masing desa.
Kepala desa se-Kecamatan Gunung Sindur juga diminta untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada para Ketua RT/RW dan masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai semangat pemerintah kecamatan dalam memerangi sampah liar patut diapresiasi. Namun, mekanisme yang diatur dalam surat tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan teknis.
“Kalau melihat syaratnya, masyarakat bukan hanya diminta melapor, tetapi juga melakukan penangkapan, mendokumentasikan dengan aplikasi tertentu, kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor kecamatan. Ini tentu tidak mudah dilakukan warga biasa,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Gunung Sindur yang enggan ditulis namanya.
Selain itu, belum adanya penjelasan mengenai bentuk reward yang akan diberikan juga menjadi perhatian publik. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai besaran maupun jenis penghargaan yang dimaksud dalam surat tersebut.
Kebijakan ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah mekanisme tersebut akan efektif menjadi solusi penanganan sampah liar, atau justru sulit diterapkan karena beban pembuktiannya yang cukup berat bagi masyarakat. (MU02)


