MonitorUpdate.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menyebut tambang nikel di wilayah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi serta ancaman serius terhadap salah satu kawasan laut paling kaya biodiversitas di dunia.
“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah surga laut yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini tidak bisa dikompromikan hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” ujar Novita dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025).
Raja Ampat yang terdiri dari lebih dari 610 pulau merupakan rumah bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.
Namun, menurut Novita, sejumlah pulau kecil di kawasan ini justru telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan sebagian telah aktif dieksplorasi.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“UU itu secara jelas menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang membenarkan tambang di sana,” ujarnya.
Novita juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak ekonomi jangka panjang, terutama pada sektor pariwisata yang selama ini menjadi andalan masyarakat adat Raja Ampat.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, sektor ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar pada 2024, dengan jumlah wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun—70 persen di antaranya turis mancanegara.
“Jika lingkungan rusak akibat tambang, pendapatan dari pariwisata bisa turun hingga 60 persen. Ini langsung mengancam penghidupan masyarakat adat yang bergantung pada laut dan wisata,” tegasnya.
Terkait rencana pemerintah mengevaluasi izin-izin tambang yang ada, Novita menyampaikan kritik tajam. “Negara sering kali gagal memahami keinginan rakyat. Selama rakyat tidak protes, negara menganggap diam sebagai persetujuan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti kurangnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan soal investasi pertambangan di wilayah mereka.
Sebagai langkah konkret, Novita mengungkapkan bahwa Komisi VII DPR tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan menjadi payung hukum bagi perlindungan destinasi strategis nasional seperti Raja Ampat.
“RUU ini penting agar ekowisata seperti Raja Ampat tidak bisa sembarangan dieksploitasi. Hilirisasi boleh dilakukan, tapi bukan di kawasan yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia,” tandas legislator dari Dapil Jawa Timur VII itu.
Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat dan melakukan audit lingkungan terhadap seluruh IUP yang telah dikeluarkan.
(mu01)









