MonitorUpdate.com – Pemerintah memperluas insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe (horeka) akan ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2025 yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya. “Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah, yang saat ini sudah berjalan di industri padat karya, juga akan didorong ke sektor lain, termasuk horeka,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pegawai yang berhak menerima insentif harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain: pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp 10 juta, dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500 ribu.
Dengan perluasan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pajak pekerja horeka sekaligus menstimulasi konsumsi dan pertumbuhan sektor yang padat tenaga kerja. (MU01)