MonitorUpdate.com – Kementerian Ketenagakerjaan memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang kedapatan membandel menjalankan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
Dari hasil pemeriksaan, pelanggarannya beragam, mulai dari tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemanggilan ini dilakukan setelah tim pengawas Kemnaker memeriksa 95 perusahaan pada Maret 2025. Hasilnya, 41 di antaranya dinilai tidak patuh sehingga dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada 25–29 Agustus 2025.
Baca juga: Kecamatan Batuceper Berikan kemudahan Urus Kependudukan dan BPJS
“Meski ada yang sudah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban seharusnya. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Beberapa nama perusahaan masuk daftar panggilan, di antaranya PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, hingga TCI.
Rinaldi menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan bukan hanya upaya menindak, tetapi juga membangun kesadaran perusahaan. “Kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja,” ujarnya.
Langkah Kemnaker ini diapresiasi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro. Menurut dia, penegakan aturan tidak bisa dilakukan BPJS sendirian. Karena itu, pihaknya menggencarkan kolaborasi dengan Kemnaker melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu).
Hingga Agustus 2025, Waspadu telah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat. “Tujuannya sederhana, memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi,” kata Pramudya.
Ia menambahkan, pengawasan juga berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). “Setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” tutupnya.
(MU01)










