MonitorUpdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Penetapan status hukum terhadap Fikri Thobari diumumkan setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan pada Selasa (10/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin (9/3/2026) malam itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa
“Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan diputuskan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Saat dikonfirmasi apakah Fikri Thobari termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka, Budi membenarkannya.
“Ya, salah satunya,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap empat tersangka lainnya. Budi hanya memastikan bahwa tiga orang berperan sebagai pihak pemberi suap, sedangkan dua lainnya merupakan penerima.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata dia.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi senyap di Bengkulu. Mereka yang diamankan antara lain Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari serta Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.
Seluruh pihak yang terjaring OTT sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum akhirnya sebagian dibawa ke Jakarta.
Dari 13 orang yang diamankan, sembilan orang kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, selain mengamankan pihak-pihak terkait, KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
KPK belum merinci nominal pasti uang yang disita dalam operasi tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Nanti akan kami dalami terkait praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk aliran uangnya dan apakah ada pihak lain yang turut menerima,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait proyek pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa—sektor yang selama ini kerap menjadi titik rawan praktik suap dan gratifikasi. (MU01)









