Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Terseret Korupsi Nikel: Alarm Dini untuk Istana

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MonitorUpdate.com — Belum genap sepekan menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sudah berurusan dengan hukum. Baru enam hari usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Hery ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Dari pelantikan kenegaraan ke ruang tahanan, peralihannya nyaris tanpa jeda—sebuah ironi bagi pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik.

Baca Juga : Rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Perintangan Penyidikan Kasus CPO

Pucuk Pengawas, Terseret Kasus
Penetapan Hery menjadi sorotan karena posisinya sebagai Ketua Ombudsman, lembaga yang selama ini menjadi kanal aduan publik terhadap praktik maladministrasi negara. Hery bukan figur baru. Ia lama berkarier di internal Ombudsman, memahami sistem pengawasan dari dalam.

Namun justru di titik itu, pertanyaan muncul. Bagaimana mungkin pimpinan lembaga pengawas terseret kasus korupsi? Seberapa ketat proses seleksi pejabat tinggi negara berjalan?

Kasus ini kembali menegaskan problem klasik dalam tata kelola pemerintahan: pengawasan terhadap lembaga pengawas itu sendiri.

Nikel: Sektor Strategis yang Rawan
Perkara yang menjerat Hery berada di sektor nikel—komoditas kunci dalam agenda hilirisasi industri dan pengembangan baterai kendaraan listrik nasional.

Nilai ekonominya besar, tetapi risiko penyimpangannya juga tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, Sulawesi Tenggara kerap disorot terkait persoalan izin tambang, konflik lahan, hingga dugaan praktik rente yang melibatkan berbagai aktor.

Masuknya pejabat tinggi negara dalam pusaran kasus ini memperkuat dugaan bahwa persoalan di sektor nikel bukan sekadar kasus individual, melainkan mengandung masalah yang lebih sistemik.

LHKPN dan Batas Transparansi
Di tengah penetapan tersangka, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Hery ikut menjadi perhatian. Per 17 Maret 2026, total kekayaannya tercatat Rp 4,17 miliar.

Rinciannya meliputi:
Properti: Rp 2,35 miliar
Kendaraan: Rp 595 juta
Harta bergerak lain: Rp 685 juta
Kas dan setara kas: Rp 539 juta

Secara administratif, laporan tersebut tampak wajar tanpa lonjakan signifikan. Namun, seperti kerap terjadi, transparansi angka tidak selalu mencerminkan transparansi relasi kekuasaan di baliknya.

LHKPN mencatat apa yang dimiliki, tetapi tidak selalu mampu menjelaskan bagaimana akses dan pengaruh bekerja dalam praktik.

Pukulan bagi Kredibilitas Ombudsman
Bagi Ombudsman, kasus ini bukan sekadar persoalan personal. Ini berpotensi menggerus legitimasi lembaga secara langsung.

Selama ini, Ombudsman menjadi rujukan masyarakat untuk mengadukan buruknya layanan publik. Namun ketika pimpinannya tersandung kasus korupsi, kepercayaan publik berada di titik rawan.

Pemulihan reputasi institusi diperkirakan tidak akan mudah, bahkan jika proses hukum masih berjalan.

Catatan untuk Pemerintah
Kasus ini menjadi ujian awal bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam memastikan kualitas dan integritas pejabat publik yang diangkat.

Pelantikan pejabat tinggi tidak cukup berhenti pada formalitas administratif. Proses seleksi yang ketat dan transparan menjadi kunci untuk mencegah risiko serupa terulang.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menguraikan secara rinci peran Hery dalam perkara tersebut. Namun peristiwa ini sudah cukup menjadi sinyal bahwa bahkan lembaga pengawas pun tidak imun dari praktik yang seharusnya mereka awasi. (MU01)

Share this article