MonitorUpdate.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phising berkedok e-tilang palsu yang mencatut nama institusi kejaksaan. Empat tersangka kini segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya kejahatan siber berbasis phishing yang memanfaatkan kepanikan publik lewat pesan singkat menyerupai layanan resmi pemerintah. Modus tersebut dinilai semakin berbahaya karena pelaku menggunakan tampilan situs yang nyaris identik dengan laman resmi e-tilang.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andrian Pramudainto mengatakan penyidik telah melaksanakan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba, 197 Ton Barang Bukti Disita: “Perang Belum Usai”
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai situs resmi e-tilang.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber melalui Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025. Dalam laporan awal, penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang mencatut institusi kejaksaan dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan pola serupa di Palu. Salah satu korban dilaporkan menerima SMS berisi tautan e-tilang palsu yang tampak meyakinkan karena desain situs dibuat menyerupai laman resmi pemerintah.
Korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke dalam situs tersebut. Tak lama berselang, kartu korban digunakan secara ilegal hingga menyebabkan kerugian sebesar SAR 2.000 atau setara sekitar Rp8,8 juta.
Tak berhenti di situ, hasil penelusuran lanjutan Dittipidsiber mengungkap skala operasi yang lebih besar. Penyidik menemukan tambahan 124 tautan phising lain beserta sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga dipakai untuk mendukung operasional penyebaran SMS blast.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital yang memanfaatkan rendahnya literasi keamanan siber masyarakat. Modus phishing berkedok e-tilang sendiri belakangan marak karena pelaku memanfaatkan kepatuhan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirim melalui SMS, terutama yang meminta data pribadi maupun informasi perbankan. Publik juga diminta memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data sensitif. (MU01)

