MonitorUpdate.com– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak memberikan informasi yang memadai terkait perpindahan kantor dari lokasi lama di kawasan WTC Matahari ke lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Kondisi ini terungkap setelah warga mendatangi alamat kantor sebagaimana tertera di Google Maps yakni Mall WTC Matahari, Solaria, Jl. Raya Serpong Kilometer 7 No.39 Kel Lantai UG, Pd. Jagung, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15326 telah dikosongkan.
Namun ironisnya, hingga saat ini alamat tersebut masih tercantum aktif di google maps. Sementara lokasi baru di lingkungan Pemerintahan Kota Tangsel minim petunjuk informasi. Hal ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang hendak mengakses layanan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Rizki Tanarubun, S.H., bersama Taufikul Sadam Buskan, S.H., dan Muhamad Yakub, S.H., secara resmi telah melayangkan surat pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Kepala Badan Kesbangpol Tangsel.
Dalam surat tersebut, mereka mendesak pihak Kesbangpol untuk memberikan penjelasan transparan mengenai status lokasi kantor baru, ketersediaan papan nama resmi, serta pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pernyataan sikap bersamanya, mereka menegaskan bahwa perpindahan kantor seharusnya tidak sekadar memindahkan fisik, namun juga meningkatkan kualitas layanan.
“Perpindahan kantor tanpa pemberitahuan resmi adalah bentuk pengabaian terhadap hak warga negara. Kami menuntut transparansi, karena informasi lokasi yang akurat adalah prasyarat utama pelayanan publik,” kata Rizki Tanarubun, Jumat(19/6/2026).
Hal senada diungkapkan Taufikul Sadam Buskan, dimana instansi pemerintah wajib memberikan kepastian sarana.
“Ketiadaan papan nama yang layak dan data lokasi yang tidak ter-update di media digital adalah bukti lemahnya standar pelayanan yang harus segera dievaluasi,” tegasnya.
“Pelayanan publik harus mudah dijangkau. Kami mendesak Kesbangpol tidak hanya memindahkan kantor, tapi juga segera menyediakan Maklumat Pelayanan dan sarana pengaduan yang responsif bagi masyarakat,” ujar Muhamad Yakub menambahkan.
Atas pengaduan tersebut, pihak pelapor memberikan waktu selama tiga hari kerja bagi Kesbangpol Tangsel untuk memberikan tanggapan tertulis.
“Langkah ini adalah bentuk pengawasan kami. Jika dalam tiga hari kerja pihak Kesbangpol tidak memberikan tanggapan tertulis atau tidak segera memperbaiki standar pelayanan serta keterbukaan informasi, kami tidak akan segan untuk meneruskan laporan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten sebagai bentuk pengaduan atas dugaan maladministrasi,” tutup Rizki mewakili rekan-rekannya.
Langkah tegas yang diambil ketiga pengamat tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian warga terhadap penyelenggaraan Good Governance di Kota Tangsel agar instansi pemerintah lebih profesional dalam mengelola informasi dan melayani publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, MonitorUpdate.com belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Kesbangpol Kota Tangsel. (MU02)



