MonitorUpdate.com — Era konten keuangan tanpa batas tampaknya mulai memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan yang mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer, sebagai langkah memperketat kualitas informasi keuangan yang beredar di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang diumumkan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya pengaruh figur publik, kreator konten, hingga edukator finansial yang aktif membahas produk dan layanan keuangan di media sosial—mulai dari investasi, pasar modal, pinjaman, hingga aset digital.

Baca Juga: SLIK Dirombak, OJK Buka Jalan Program 3 Juta Rumah: Riwayat Kredit Tak Lagi Jadi “Vonis”

Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa penyampaian informasi keuangan tidak lagi dipandang sekadar aktivitas berbagi opini, tetapi dapat berdampak langsung terhadap keputusan finansial masyarakat.

Dalam beleid tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.

OJK menyatakan regulasi ini disusun sebagai instrumen perlindungan konsumen sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi kerugian akibat informasi yang tidak akurat, tidak lengkap, atau berpotensi menyesatkan.

“Informasi sektor jasa keuangan harus disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan,” demikian substansi yang ditegaskan dalam regulasi tersebut.

POJK ini mengatur sejumlah aspek utama, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, aktivitas edukasi keuangan, pemasaran, pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, mekanisme pembinaan oleh OJK, hingga kewenangan pemberian perintah tertulis dan pemutusan akses pada media elektronik.

Salah satu poin yang paling menonjol adalah pengaturan mengenai pemberian rekomendasi produk keuangan.

OJK menegaskan, apabila suatu bentuk rekomendasi mensyaratkan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka penyampai informasi wajib memiliki izin tersebut.

Sebagai contoh, pihak yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi apabila aktivitasnya masuk kategori yang dipersyaratkan. Sementara untuk rekomendasi produk atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Di sisi lain, OJK tetap membuka ruang kolaborasi antara penyampai informasi dengan industri jasa keuangan melalui kegiatan pemasaran. Namun dalam skema tersebut, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap melekat pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kehadiran aturan ini menunjukkan perubahan pendekatan regulator terhadap ekosistem informasi keuangan yang selama ini berkembang cepat di platform digital. Di satu sisi, ruang edukasi dan literasi tetap dibuka. Namun di sisi lain, pengaruh besar para kreator konten terhadap keputusan publik kini mulai diikuti dengan tuntutan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Bagi masyarakat, regulasi ini menjadi sinyal penting bahwa popularitas dan jumlah pengikut bukan lagi satu-satunya ukuran kredibilitas informasi keuangan. Sementara bagi para financial influencer, era baru penyampaian informasi yang lebih bertanggung jawab tampaknya resmi dimulai. (MU01)