MonitorUpdate.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menyatakan dukungan terhadap rencana Bupati Bogor untuk menerbitkan surat edaran terkait pencegahan dan penanggulangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Selain itu, legislatif juga mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum yang dinilai lebih kuat dalam mendukung upaya tersebut.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno, saat menerima audiensi Forum Pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Bogor Raya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Senin (22/6/2026).
Audiensi yang dihadiri sejumlah anggota Komisi IV dan kepala dinas terkait itu secara khusus membahas berbagai langkah pencegahan terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin berkembang di wilayah Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Wasto menegaskan pandangannya bahwa dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
“Pasangan laki-laki adalah perempuan dan pasangan perempuan adalah laki-laki, bukan sejenis. Namun, karena hawa nafsu dan godaan setan, manusia melanggar fitrahnya,” ujar Wasto.
Menurutnya, persoalan LGBT perlu menjadi perhatian bersama dan memerlukan langkah pencegahan yang terstruktur dengan melibatkan pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat.
Ia juga menilai kampanye terkait LGBT dilakukan secara masif sehingga diperlukan upaya yang lebih terorganisir dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Para pembela LGBT berlindung di balik jubah HAM. Padahal, perilaku tersebut memicu banyak penyakit menular seperti sifilis, gonore, hingga HIV,” lanjutnya.
“Islam adalah agama yang tegas terhadap LGBT. Karena gerakan mereka masif, maka kita juga harus bergerak secara masif,” tegas Wasto.
Dalam audiensi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, program pencegahan terkait LGBT diharapkan menjadi gerakan bersama yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Gerakan ini harus dikomandoi oleh pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai stakeholder. Produk hukum tertinggi yang paling penting di tingkat daerah adalah peraturan daerah,” jelasnya.
Selain mendorong pembentukan Perda, Komisi IV juga meminta Bupati Bogor atau Sekretaris Daerah segera menerbitkan surat edaran mengenai langkah-langkah pencegahan dan program sosialisasi kepada masyarakat.
“Surat edaran itu bisa menjadi bahan atau landasan menuju lahirnya peraturan daerah,” katanya.
Komisi IV juga mendorong penguatan peran Forum Pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta majelis taklim dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Wasto menegaskan, upaya pencegahan yang telah dilakukan berbagai dinas terkait perlu mendapat dukungan yang lebih kuat melalui regulasi daerah.
“Masalah LGBT harus menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, perlu ada peraturan daerah sebagai instrumen pencegahannya,” pungkas Wasto.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala dinas yang hadir menyatakan kesiapan mendukung penerbitan surat edaran Bupati maupun pembentukan Perda. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan program edukasi dan pencegahan di Kabupaten Bogor. (nur)


