MonitorUpdate.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan seluruh organisasi wartawan menyusul polemik ucapannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Senin (20/7/2026). Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesali ucapan “Lu punya otak enggak sih?” yang terlontar kepada seorang wartawan saat sesi tanya jawab dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa hari sebelumnya.

“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya,” ujar Hotman dalam pernyataannya.

Baca Juga : PWI Pusat Tegur Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Permintaan maaf itu muncul setelah berbagai organisasi pers mengecam sikap Hotman yang dinilai telah melampaui batas etika komunikasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, PWI Pusat menegaskan bahwa setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan profesi jurnalis yang bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tak hanya PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam keras ucapan tersebut dan menilai pernyataan Hotman berpotensi mencederai kebebasan pers serta menciptakan intimidasi verbal terhadap wartawan di lapangan.

Permintaan maaf Hotman dinilai sebagai langkah positif untuk meredakan polemik. Namun, sejumlah kalangan pers berharap peristiwa ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara advokat, aparat penegak hukum, maupun narasumber lainnya dengan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati profesi masing-masing.

PWI sendiri sebelumnya menyatakan bahwa sikap organisasinya bukan berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman sebagai kuasa hukum, melainkan semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan serta kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (MU01)