MonitorUpdate.com – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tidak menghentikan langkah hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Organisasi profesi wartawan itu resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
PWI Pusat menegaskan menerima permintaan maaf Hotman Paris secara kemanusiaan. Namun, secara hukum, permintaan maaf tersebut dinilai tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan laporan resmi telah didaftarkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Proses registrasi berlangsung sekitar dua jam karena penyidik melakukan pendalaman terhadap unsur pidana yang dilaporkan.
Dalam pelaporan tersebut, PWI menyerahkan rekaman video utuh dan potongan video konferensi pers sebagai alat bukti utama.
Baca Juga : Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf, PWI Tegaskan Martabat Wartawan Harus Dihormati
Kasus ini bermula ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung.
Saat sesi tanya jawab berlangsung, Hotman tampak terpancing emosi setelah berulang kali mendapat pertanyaan terkait dugaan agenda tersembunyi dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya.
Dalam situasi tersebut, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang kemudian menuai kritik dari kalangan pers. Beberapa ucapan yang menjadi sorotan antara lain, “Lu punya otak enggak?”, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” jika tidak berani mengajukan pertanyaan langsung kepada Mabes Polri.
PWI menilai rangkaian pernyataan tersebut bukan sekadar luapan emosi, tetapi telah merendahkan kehormatan profesi wartawan dan berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Baca Juga : PWI Pusat Tegur Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya belum cukup menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PWI bukan semata-mata ditujukan kepada individu Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk edukasi publik bahwa setiap orang memang berhak menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, penolakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara menghina atau merendahkan martabat profesi jurnalistik.
“Penyelesaian secara hukum diharapkan menjadi pembelajaran agar hubungan antara narasumber dan insan pers tetap berjalan dalam koridor saling menghormati,” demikian sikap yang disampaikan PWI.
Langkah PWI Pusat juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi profesi, di antaranya Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.
Dalam laporannya, PWI menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penghinaan terhadap golongan atau profesi di muka umum. Apabila unsur pidana terbukti, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Hingga Rabu (22/7/2026), perkara tersebut masih berada pada tahap penanganan awal di Polda Metro Jaya. Penyidik akan mempelajari laporan beserta barang bukti yang telah diserahkan sebelum menentukan ada atau tidaknya dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap penyelidikan.
Kasus ini kembali memantik perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi seorang narasumber saat menghadapi pertanyaan media. Di sisi lain, kalangan pers menilai penghormatan terhadap profesi jurnalis merupakan bagian penting dari upaya menjaga iklim kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. (MU01)


