MonitorUpdate.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan LGBTQ sebagai salah satu agenda strategis dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Draf regulasi tersebut akan dibahas bersama peserta kongres sebelum direkomendasikan untuk diserahkan kepada DPR RI sebagai usulan legislasi.

Pembahasan RUU Pencegahan LGBTQ menjadi bagian dari rangkaian pembahasan isu-isu strategis keumatan dan kebangsaan yang akan mengemuka dalam KUII VIII, yang diikuti sekitar 87 organisasi kemasyarakatan Islam dari berbagai daerah.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Steering Committee (SC) KUII VIII, KH Marsudi Syuhud, mengatakan draf RUU tersebut telah disiapkan MUI dan akan menjadi salah satu materi pembahasan dalam kongres.

Baca Juga: Harakah Bakomubin Tolak Normalisasi LGBT, Serukan Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pendekatan Humanis

Menurutnya, forum KUII VIII akan menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai elemen umat Islam sebelum naskah tersebut difinalisasi dan disampaikan kepada DPR RI sebagai rekomendasi resmi hasil kongres.

MUI memandang penyusunan RUU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai upaya pencegahan perilaku LGBTQ berdasarkan nilai-nilai agama, moral, serta norma yang berlaku di Indonesia. Selain membahas isu tersebut, KUII VIII juga akan merumuskan rekomendasi terkait persoalan hukum, ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, sebelumnya juga menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang dinilai mampu memperkuat perlindungan nilai-nilai moral dan ketahanan keluarga. Menurutnya, negara perlu memiliki landasan hukum yang jelas dalam menyikapi persoalan LGBTQ sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan DPR terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, termasuk usulan RUU yang disiapkan MUI. Namun, ia menegaskan setiap usulan tetap harus melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“DPR terbuka terhadap setiap masukan dari masyarakat. Nanti kami akan mempelajari substansi draf dan naskah akademiknya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Saan.

Apabila nantinya disampaikan secara resmi, usulan RUU tersebut akan mengikuti tahapan legislasi, mulai dari pengkajian naskah akademik, pembahasan bersama pemerintah, hingga proses pengambilan keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembahasan RUU Pencegahan LGBTQ diperkirakan menjadi salah satu isu yang menyita perhatian dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII mengingat menyangkut aspek hukum, sosial, keagamaan, dan hak konstitusional yang berpotensi memunculkan berbagai pandangan di ruang publik. (MU01)