MonitorUpdate.com – Kepatuhan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah kendaraan dinas (randis) milik Sekretariat Daerah (Setda) Tangsel tercatat menunggak pajak hingga lebih dari empat tahun.

Berdasarkan data pada laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, salah satu kendaraan dinas jenis Toyota New Camry bernomor polisi B 1003 WQA tercatat belum membayar PKB sejak 19 Agustus 2021. Data tersebut menunjukkan STNK kendaraan berlaku hingga 19 Agustus 2025, sementara total tunggakan pajak mencapai Rp13.913.000.

Tak hanya Camry, kendaraan dinas lainnya juga tercatat memiliki tunggakan pajak. Nissan X-Trail berwarna hitam bernomor polisi B 1076 WQN memiliki tanggal PKB 2 Agustus 2024 dengan masa berlaku STNK hingga 2 Agustus 2025. Kendaraan tersebut tercatat menunggak sekitar 1 tahun 10 bulan dengan nilai tunggakan Rp6.166.000.

Baca Juga : Sewa Randis Hampir Rp20 Miliar, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Kembali Jadi Sorotan

Sementara itu, Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 1006 WQN tercatat memiliki tanggal PKB 13 Agustus 2022 dan STNK berlaku hingga 13 Agustus 2025. Kendaraan ini menunggak pajak selama sekitar 3 tahun 10 bulan dengan total kewajiban sebesar Rp10.354.000.

Temuan tersebut bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, masih terdapat 76 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :Ironi! Saat Warga Dirazia Pajak, Randis Setda Tangsel Justru Belum Bayar PKB

Kondisi ini dinilai menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, meskipun anggaran pembayaran PKB kendaraan dinas telah dialokasikan setiap tahun melalui APBD.

Persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian BPK. Dalam LHP BPK Provinsi Banten Nomor 26.B/B/LHP/DJKPN-V.SRG/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, pada Bab II mengenai Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan, BPK menyatakan bahwa penatausahaan aset tetap pada 33 perangkat daerah belum sepenuhnya memadai.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang Selatan agar menginstruksikan kepala perangkat daerah terkait untuk segera melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atas kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Di sisi lain, kondisi ini menimbulkan ironi di tengah gencarnya Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor terhadap masyarakat.

Selama ini, Bapenda Provinsi Banten secara rutin menggelar operasi gabungan dan berbagai upaya penegakan kepatuhan guna meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, di saat masyarakat dituntut patuh membayar pajak tepat waktu, masih ditemukan puluhan kendaraan dinas pemerintah daerah yang justru belum memenuhi kewajiban serupa.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus memberikan contoh kepatuhan administrasi kepada masyarakat melalui penyelesaian tunggakan pajak seluruh kendaraan dinas yang masih bermasalah. (MU02)