MonitorUpdate.com – Komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menegakkan kepatuhan membayar pajak kembali dipertanyakan. Pasalnya, puluhan kendaraan dinas (randis) milik Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel hingga Juli 2026 masih tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Temuan ini menjadi ironi di tengah gencarnya pemerintah mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Di sisi lain, aset milik pemerintah justru masih belum memenuhi kewajiban yang sama.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp kepada MonitorUpdate.com, Senin (6/7/2026).
“Silakan dikonfirmasi ke Inspektorat,” jawab Bambang.
Baca Juga : Pastikan Akurasi, Sembilan Alat Uji KIR di UPT PKB Tangsel Jalani Kalibrasi dari Kemenhub
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan penjelasan mengenai penyebab masih adanya kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajaknya maupun langkah konkret yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Masalah tunggakan pajak kendaraan dinas sebenarnya bukan persoalan baru. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024, hasil pengujian atas ketertiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menunjukkan terdapat 1.021 unit kendaraan milik 33 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menunggak pajak dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,136 miliar.
Temuan tersebut sempat mendapat respons dari Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Saat itu ia memastikan seluruh tunggakan akan diselesaikan sebelum berakhirnya tahun 2025.
“Ya harus diselesaikan. Insyaallah tahun ini bisa diselesaikan. Nanti coba ditanyakan di dinas terkait,” ujar Pilar kepada MonitorUpdate.com.
Namun, janji tersebut tampaknya belum sepenuhnya terealisasi. Berdasarkan temuan MonitorUpdate.com di lapangan, hingga Juli 2026 masih ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang pajaknya belum dibayarkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan Pemerintah Kota Tangsel dalam memberikan teladan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, terlebih kendaraan yang menunggak merupakan aset negara yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
Ironisnya, pada saat yang sama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus menggencarkan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berbagai langkah dilakukan, mulai dari razia gabungan, penagihan door to door, hingga mendatangi lokasi kendaraan yang terparkir untuk memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yang menunggak.
Kebijakan tersebut diterapkan secara ketat kepada masyarakat. Namun, ketika kendaraan milik pemerintah sendiri masih tercatat menunggak pajak, muncul kesan adanya standar yang berbeda dalam penegakan kepatuhan.
Sebagai institusi yang mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak, Pemerintah Kota Tangsel dinilai semestinya lebih dahulu memastikan seluruh kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaannya telah memenuhi kewajiban administrasi. Kepatuhan pemerintah bukan hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi tolok ukur integritas dan keteladanan dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah pasti kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah yang masih menunggak pajak beserta alasan keterlambatan pembayarannya. (MU02)


