MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia memastikan akan terus mengawal penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Sikap itu disampaikan setelah penyidik Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi perkara, sementara perhatian publik terhadap kasus tersebut terus menguat.
Rekonstruksi yang digelar penyidik menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian. Namun, Ombudsman mengingatkan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses pemidanaan pelaku semata, melainkan juga harus menjamin pemenuhan hak-hak korban, mulai dari perlindungan hingga pemulihan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi perkara pada 2 Juli 2026 dengan memperagakan 21 adegan yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat. Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga : Sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong Berujung Buntu, Ada Apa di Balik Pintu yang Tak Dibuka?
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa adanya penundaan yang berlarut-larut.
“Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan tatanan hukum yang berlaku. Karena itu, kami mendesak proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Syafrida dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Syafrida, besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ombudsman, lanjutnya, akan mengawasi setiap tahapan penanganan perkara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, maupun tindakan yang berpotensi mengurangi hak-hak korban, lembaganya akan melakukan evaluasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain mengawal proses hukum, Ombudsman meminta kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait memastikan proses victim recovery berjalan secara komprehensif. Pemulihan tersebut mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemenuhan hak korban melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, maupun bentuk pemulihan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ombudsman juga menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara aparat penegak hukum dengan kementerian/lembaga terkait agar proses penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban secara berkelanjutan.
“Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini serta memastikan hak-hak korban benar-benar dipenuhi agar keadilan terwujud secara objektif, sekaligus mengevaluasi efektivitas tugas dan fungsi instansi terkait,” tegas Syafrida.
Dalam kesempatan tersebut, Syafrida turut mengingatkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membedakan secara tegas antara tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan.
Menurutnya, penganiayaan merupakan tindak kekerasan yang umumnya terjadi antarindividu, sedangkan penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh atau melibatkan pejabat negara melalui penyalahgunaan kewenangan, misalnya dalam proses pemeriksaan atau interogasi.
Ketentuan mengenai tindak pidana penyiksaan kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 KUHP yang mengadopsi prinsip-prinsip Convention Against Torture (CAT). Pengaturan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.
Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman menegaskan setiap institusi negara wajib mencegah segala bentuk penyiksaan maupun kekerasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan. (MU01)


