MonitorUpdate.com – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Langkah tersebut dinilai sebagai ujian bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan bahwa proses hukum berjalan objektif dan tanpa perlakuan istimewa.
Febrie Adriansyah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung menyebut penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan serta faktor rekam jejak yang bersangkutan sebagai pejabat yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Namun, keputusan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan pemilihan Rutan KPK dibandingkan fasilitas tahanan lainnya.
Ahli: Semua Warga Negara Harus Diproses Sama di Hadapan Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dan TPPU harus mengedepankan prinsip transparansi serta pembuktian hukum yang kuat.
Menurut perspektif hukum pidana, penahanan bukanlah bentuk hukuman, melainkan instrumen penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.
Baca Juga: Dicecar 18 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ada Apa?
“Penahanan harus didasarkan pada alasan objektif dan subjektif sesuai aturan hukum, bukan karena tekanan publik maupun pertimbangan di luar kepentingan penyidikan,” demikian prinsip yang kerap disampaikan para ahli hukum pidana.
Kasus TPPU Harus Dibuktikan dengan Aliran Dana
Pengamat hukum menilai perkara TPPU memiliki tantangan tersendiri karena penyidik tidak cukup hanya menunjukkan adanya dugaan kepemilikan aset.
Penyidik harus mampu menjelaskan hubungan antara aset yang diduga hasil pencucian uang dengan tindak pidana asalnya.
“Yang paling penting dalam perkara TPPU adalah konstruksi pembuktian. Harus jelas sumber dana, proses penyamaran atau pengalihan aset, serta pihak-pihak yang terkait,” ujar pakar hukum pidana.
Hal senada juga pernah disampaikan Romli Atmasasmita, bahwa pemberantasan korupsi dan pencucian uang harus tetap berjalan dalam koridor hukum acara pidana serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ujian bagi Kejaksaan dan KPK
Menurut analis hukum, kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum memiliki dimensi berbeda dibanding perkara biasa.
Sebab, selain menyangkut dugaan tindak pidana, perkara tersebut juga berkaitan dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Ketika aparat penegak hukum berhadapan dengan hukum, justru harus menjadi momentum menunjukkan bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan,” kata pengamat hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan, termasuk bagaimana penyidik mengungkap konstruksi perkara, alat bukti, serta pihak-pihak lain yang mungkin terkait.
Penahanan Febrie Adriansyah bukan hanya menjadi proses hukum terhadap seorang individu, tetapi juga menjadi ujian transparansi dan integritas lembaga penegak hukum di mata masyarakat. (MU01)


