MonitoUpdate.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, Jumat (17/7/2026). Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 18 pertanyaan kepada Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Menurutnya, seluruh pertanyaan telah dijawab dan pemeriksaan berakhir tanpa penahanan.
“Sudah ada 18 pertanyaan dan semuanya dijawab dengan baik. Kesimpulannya, hari ini tidak ada penahanan,” kata Hotman kepada wartawan.
Baca Juga : Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung
Hotman juga membantah tudingan bahwa Febrie menerima aliran dana lebih dari Rp50 miliar. Menurut dia, seluruh tuduhan tersebut telah dibantah dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk terkait rumah di Sentul dan aset lain yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan untuk tidak menahan Febrie sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan hasil pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan saat ini baru mencakup dugaan korupsi serta TPPU dalam perkara PT Asabri. Adapun perkara lain yang sempat dikaitkan dengan Febrie masih berada pada tahap penyidikan di kepolisian.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap alasan rinci di balik tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan proses hukum masih terus berjalan. (MU01)


