MonitorUpdate.com – Rektor Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) Prof. Dr. Masduki Ahmad mengingatkan mahasiswa agar tidak memilih bungkam ketika menjadi korban perundungan (bullying) maupun kekerasan seksual. Menurutnya, keberanian korban untuk melapor merupakan langkah penting guna memutus rantai kekerasan yang masih menjadi persoalan di lingkungan pendidikan.
Pesan itu disampaikan Masduki saat membuka Seminar Nasional bertajuk The Art of Healing: Mengubah Rahasia di Balik Diam Menjadi Solusi Konseling dan Penguatan Karakter Nyata yang digelar secara hybrid di Teater Kampus 2 UIA, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
“Mahasiswa tidak boleh diam jika mengalami perundungan. Mahasiswa juga harus berani melaporkan setiap kekerasan seksual yang pernah dialami. Jangan pernah memilih diam ketika menjadi korban,” kata Masduki.
Baca Juga: Tahun Baru Islam, Rektor UIA Serukan Kepemimpinan Profetik untuk Dunia yang Luka
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Pemerintah sendiri telah mewajibkan setiap kampus membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan melalui pembentukan satuan tugas, penyediaan layanan pengaduan, pendampingan korban, hingga pemberian sanksi terhadap pelaku.
Masduki menilai budaya bungkam selama ini justru menjadi salah satu penyebab banyak kasus perundungan maupun kekerasan seksual tidak pernah terungkap. Akibatnya, korban menanggung trauma berkepanjangan, sementara pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya terhadap korban lain.
Karena itu, kata dia, kampus harus mampu menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan berpihak kepada korban, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, adil, dan tanpa intimidasi.
Selain menyoroti persoalan kekerasan di lingkungan kampus, Masduki juga mengingatkan mahasiswa agar tetap menjalankan fungsi intelektual sebagai agen perubahan. Menurutnya, mahasiswa tidak boleh bersikap apatis terhadap berbagai persoalan bangsa, termasuk kondisi penegakan hukum di Indonesia.
“Mahasiswa juga tidak boleh diam melihat tatanan hukum kenegaraan yang amburadul. Kampus harus melahirkan generasi yang kritis, berani menyampaikan kebenaran, namun tetap mengedepankan etika, dialog, dan solusi,” ujarnya.
Ia menegaskan UIA menjamin kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi demonstrasi, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seminar nasional tersebut merupakan kolaborasi antara Lembaga Counseling dan Disabilitas (LKD) dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UIA. Kegiatan ini bertujuan membangun keberanian mahasiswa untuk berbicara, memperkuat layanan konseling, sekaligus meningkatkan ketahanan mental dan karakter generasi muda.
Seminar menghadirkan Ketua Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Dr. Ipah Saripah, M.Pd., praktisi pendidikan Misnawati, M.Pd., serta Direktur LEMKITT UIA H. Muladi Mugheni, Lc., LL.M., Ph.D.
Pada kesempatan yang sama, UIA juga memberikan apresiasi kepada calon mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027 berupa voucher potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen bagi pendaftar program Sarjana (S1) maupun Pascasarjana (S2). Program tersebut berlaku hingga 10 Agustus 2026 sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Melalui seminar bertema The Art of Healing, UIA berharap budaya diam terhadap kekerasan dapat diakhiri, sehingga kampus benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, sehat, inklusif, serta mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berani menyuarakan kebenaran dan memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial serta kehidupan berbangsa. (MU01)


