MonitorUpdate.com – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) membuka babak baru dalam kepemimpinan bank sentral. Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan menjaga stabilitas nasional, proses penentuan pengganti definitif Perry kini menjadi perhatian publik.
Komisi XI DPR RI mengingatkan agar sosok yang nantinya dipercaya memimpin Bank Indonesia memiliki integritas, kompetensi, serta mampu menjaga independensi bank sentral sebagai fondasi utama stabilitas ekonomi nasional.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menegaskan keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri merupakan hak pribadi yang harus dihormati. Namun, ia menekankan bahwa pergantian kepemimpinan BI harus tetap mengedepankan prinsip independensi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Baca Juga: BI Naikkan Suku Bunga, Sinyal Bahaya untuk Rupiah? Pasar Mulai Membaca Arah Baru Bank Sentral
“Keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri harus dihormati sebagai keputusan pribadi yang diambil berdasarkan pertimbangan tertentu. Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Marwan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Marwan, independensi Bank Indonesia merupakan prinsip fundamental yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam regulasi tersebut, BI ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Independensi Bank Indonesia bukan sekadar prinsip kelembagaan, tetapi menjadi prasyarat agar kebijakan moneter dapat diambil secara objektif berdasarkan kondisi ekonomi, bukan karena kepentingan politik jangka pendek,” ujarnya.
Ia menilai gubernur BI yang baru harus memiliki rekam jejak kuat dalam menjaga kredibilitas kebijakan moneter. Kepercayaan pasar terhadap bank sentral, kata dia, sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dan kemampuan menjaga jarak dari kepentingan non-ekonomi.
Marwan mengingatkan, apabila independensi BI terganggu, dampaknya dapat meluas terhadap berbagai sektor, mulai dari kebijakan suku bunga, pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga sistem keuangan nasional.
Menurutnya, ketidakpastian terhadap arah kebijakan moneter dapat memengaruhi sentimen investor, meningkatkan volatilitas pasar keuangan, menekan nilai tukar rupiah, serta berdampak pada meningkatnya biaya pembiayaan bagi pemerintah maupun dunia usaha.
“Karena itu, proses pemilihan gubernur definitif harus mengedepankan profesionalisme, integritas, kompetensi, dan kepentingan nasional. Sosok yang dipilih harus mampu menjaga kredibilitas Bank Indonesia di mata masyarakat maupun pelaku ekonomi global,” tegasnya.
Ekonom Ingatkan Risiko Persepsi Pasar
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai pergantian kepemimpinan BI akan menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar, terutama terkait komitmen terhadap independensi bank sentral.
Menurut Bhima, tantangan terbesar setelah pengunduran diri Perry Warjiyo bukan hanya soal pergantian figur, tetapi bagaimana memastikan kebijakan moneter tetap dipercaya dan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi kepentingan politik.
Ia menjelaskan, Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan suku bunga, pengendalian inflasi, serta stabilitas nilai tukar. Karena itu, figur pengganti Perry harus mampu memberikan sinyal kuat bahwa arah kebijakan moneter tetap berbasis pertimbangan ekonomi.
“Pasar akan melihat siapa sosok yang dipilih dan bagaimana komitmennya terhadap independensi Bank Indonesia. Kepercayaan investor sangat bergantung pada kredibilitas dan konsistensi kebijakan bank sentral,” ujar Bhima.
Bhima menambahkan, masa transisi kepemimpinan BI perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan. Kepastian mengenai gubernur definitif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ekspektasi pelaku ekonomi.
Transisi Kepemimpinan Bank Sentral
Pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut disampaikan sebagai keputusan pribadi.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, tugas Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Saat ini, posisi tersebut dijalankan oleh Destry Damayanti.
Proses selanjutnya adalah pemerintah menyiapkan calon Gubernur Bank Indonesia untuk diajukan kepada DPR RI guna menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.
Rekam Jejak Perry Warjiyo
Perry Warjiyo merupakan ekonom lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia meraih gelar doktor (Ph.D.) dari Iowa State University, Amerika Serikat.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry mengemban tugas sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013–2018. Ia kemudian diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2018 dan resmi mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018.
Selama memimpin BI, Perry dikenal berperan dalam menjaga stabilitas moneter, pengendalian inflasi, penguatan sistem pembayaran digital, serta koordinasi kebijakan ekonomi dalam menghadapi berbagai tantangan global. (MU01)


