MonitorUpdate.com – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik langkah pemerintah mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI). Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, proses pembentukan perguruan tinggi tersebut dinilai tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam regulasi pendidikan tinggi.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam tayangan podcast di kanal YouTube pribadinya. Ia menegaskan kritik yang disampaikannya merupakan pandangan akademik berdasarkan aspek hukum administrasi negara, bukan sikap politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya bukan londo ireng, tapi Bapak salah mendirikan Universitas Republik Indonesia,” ujar Mahfud, seraya menyatakan kritik tersebut dimaksudkan sebagai masukan kepada pemerintah.
Baca Juga: KPK Tak Tunggu Mahfud, Langsung Telusuri Dugaan Mark Up di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud menjelaskan bahwa pendirian sebuah perguruan tinggi harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penyusunan studi kelayakan, penetapan bentuk kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana, pembukaan program studi, hingga pemenuhan berbagai persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pendidikan tinggi.
Menurutnya, pemerintah justru lebih dahulu menunjuk pimpinan URI dengan jabatan “Gubernur”, sementara status kelembagaan universitas tersebut dinilai belum terbentuk secara utuh.
Ia juga mempertanyakan penggunaan nomenklatur “Gubernur” sebagai pimpinan universitas. Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, jabatan yang dikenal sebagai pemimpin perguruan tinggi adalah rektor.
“Sebelum membentuk sebuah lembaga harus ada nomenklaturnya dulu di APBN. Harus ada studi kelayakan, kebutuhan masyarakat, tanahnya di mana, fakultasnya apa. Jangan tiba-tiba universitas diumumkan tetapi semuanya belum jelas,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah apabila terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam pembentukan lembaga negara maupun institusi pendidikan tinggi.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa Universitas Republik Indonesia dirancang sebagai institusi pendidikan strategis untuk mencetak calon pemimpin nasional, birokrat, serta profesional yang akan mendukung percepatan pembangunan nasional. Pemerintah juga telah menunjuk Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai pimpinan URI dengan sebutan “Gubernur”.
Meski demikian, hingga Jumat (31/7/2026), pemerintah belum memberikan tanggapan resmi secara khusus terhadap kritik Mahfud MD mengenai legalitas dan prosedur pembentukan URI.
Pengamat menilai polemik ini berpotensi memunculkan perdebatan mengenai tata kelola pendidikan tinggi sekaligus aspek hukum administrasi negara. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan membentuk lembaga strategis melalui kebijakan nasional. Namun di sisi lain, proses tersebut tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa administrasi di kemudian hari. (MU01)


