MonitorUpdate.com — Dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur memasuki babak baru. Dari tujuh pelimpahan yang didalami Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), enam di antaranya ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.
Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 14–18 September 2026. Pemeriksaan merupakan kelanjutan dari proses klarifikasi dan pengumpulan bahan serta keterangan yang telah dilakukan sejak Agustus 2026.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, mengatakan dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman, enam ditemukan bermasalah.
Menurut Gaos, tim tidak hanya menemukan ketidaksesuaian administratif. Dari pencocokan dokumen dan keterangan para pihak, terdapat indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta indikasi transaksi dalam pengalihan nomor porsi.
Baca Juga: Gus Alex Bongkar Duit “Oleh-oleh” Panja Haji DPR, KPK Langsung Telaah
“Tim telah melakukan pencocokan terhadap dokumen dan keterangan dari para pihak. Dari proses itu, terdapat indikasi bahwa enam permohonan pelimpahan menggunakan data yang diduga tidak sesuai atau tidak benar. Kami juga menemukan indikasi adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” ujar Gaos.
19 dari Sekitar 30 Pihak Sudah Diperiksa
Pendalaman kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak dari berbagai unsur. Dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara, sebanyak 19 pihak telah dimintai keterangan selama pemeriksaan 14–18 September 2026.
Mereka antara lain berasal dari jajaran Kemenhaj di daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah serta keluarga jemaah. Kemenhaj juga melakukan konfirmasi silang terhadap data kependudukan dan dokumen pendukung pelimpahan.
Pemeriksaan antara lain menyasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan hubungan keluarga, data kependudukan, dokumen pelimpahan, keterangan jemaah serta pihak-pihak yang membantu proses pengalihan nomor porsi.
Kemenhaj: Nomor Porsi Bukan Komoditas
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan pelimpahan nomor porsi merupakan mekanisme yang memiliki persyaratan dan penerima yang telah diatur.
Karena itu, mekanisme tersebut tidak boleh berubah menjadi sarana memperjualbelikan antrean keberangkatan haji.
“Nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Negara harus memastikan antrean dan pelayanan haji berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Harun.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani sejak Agustus 2026. Pada tahap awal, Kemenhaj melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi untuk operasional haji 1447 H/2026 M. Proses klarifikasi tersebut berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Belum Ada Kesimpulan Pertanggungjawaban
Meski enam dari tujuh pelimpahan ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian, Kemenhaj belum menyimpulkan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Gaos menyebut masih terdapat pihak yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Bahkan, ada pihak yang belum dapat hadir karena belum berhasil dihubungi dan keberadaannya masih dicari.
Kemenhaj menyatakan seluruh proses pemeriksaan akan tetap dilakukan berdasarkan data, dokumen dan keterangan yang diperoleh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, temuan enam pelimpahan bermasalah tersebut masih berada pada tahap pendalaman. Indikasi transaksi dan penggunaan data yang diduga tidak benar belum dengan sendirinya menjadi putusan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana pihak tertentu.
Namun, kasus ini membuka pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap mekanisme pelimpahan nomor porsi haji. Terlebih, jika benar terdapat transaksi dalam pengalihan antrean, maka persoalannya bukan sekadar ketidaksesuaian dokumen, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik dan perlindungan hak jemaah. (MU01)


