MonitorUpdate.com — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terus berkembang. Setelah menetapkan delapan tersangka dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar, penyidik kini memperluas penelusuran ke lingkungan Kementerian ATR/BPN dan kantor Summarecon di Bogor.
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin (21/9/2026), ketika penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan setelah sebelumnya KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta Timur, serta rumah salah satu tersangka. KPK menyatakan telah menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca Juga: OTT KPK di ATR/BPN: 20 Koper Uang Ratusan Miliar, 17 Orang Diamankan
Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian adalah besarnya uang dan barang bukti yang disita. KPK menyebut total barang bukti mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan transaksi yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan lainnya di luar perkara HGB Summarecon.
Berdasarkan penjelasan KPK yang dikutip detikX, penyidik bahkan telah memantau dugaan transaksi sebelum OTT. Pada 27 Agustus 2026, penyidik disebut memantau pertemuan Sontang Coin Manurung dengan Erwin di sebuah kedai kopi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Erwin diduga menyerahkan uang titipan dari Summarecon sebesar Rp200 juta untuk membantu pembukaan blokir HGB di Bogor.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan klaster lain, termasuk pelayanan pertanahan dan dugaan pengurusan mutasi-promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan, kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Arif bersama Lampri yang disimpan dalam sembilan koper.
Di tengah melebarnya penyidikan tersebut, posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian publik. Pada 18 September, Nusron mengatakan dirinya tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap Summarecon dan menegaskan menghormati proses hukum KPK. Ia juga menyatakan kementeriannya akan mengikuti serta membantu proses penyidikan.
Namun, KPK sejauh ini belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Bahkan ketika penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat dan direktorat di Kementerian ATR/BPN pada 17 September, ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah. KPK juga belum mengumumkan adanya status hukum Nusron dalam perkara tersebut.
Fakta lainnya, Nusron tidak membantah maupun membenarkan keterkaitan empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya. Dalam pernyataannya kepada wartawan, ia memilih menyerahkan proses pembuktian kepada KPK dan menyatakan berharap kasus tersebut menjadi momentum memperbaiki pelayanan internal ATR/BPN.
Dengan demikian, pertanyaan penting dalam perkara ini kini bukan hanya mengenai siapa yang menerima dan menyerahkan uang, tetapi juga sejauh mana KPK akan menelusuri jaringan hubungan para tersangka, aliran dana, serta mekanisme pengawasan di lingkungan ATR/BPN. Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor dan penyitaan dokumen maupun barang bukti elektronik menjadi penting karena dapat memberikan petunjuk baru mengenai proses pengurusan HGB dan pihak-pihak yang terlibat.
Publik juga masih menunggu penjelasan lebih jauh mengenai apakah KPK akan memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi, bagaimana penyidik memetakan hubungan empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya, serta apakah bukti-bukti hasil penggeledahan akan membuka perkembangan baru dalam perkara ini.
Untuk sementara, berdasarkan informasi resmi yang tersedia, Nusron Wahid belum berstatus tersangka dan belum ada keterangan KPK yang menyatakan dirinya terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Karena itu, perkembangan berikutnya sangat bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen dan barang bukti elektronik, serta penelusuran aliran uang oleh penyidik KPK. (MU01)


