MonitorUpdate.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan hingga kini DPR belum menerima dokumen tersebut.
“Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar dan tidak memiliki dasar,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Habiburokhman, kinerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama memimpin Polri dinilai masih baik. Karena itu, ia meyakini belum ada alasan yang mengindikasikan Presiden Prabowo Subianto akan mengganti posisi Kapolri dalam waktu dekat.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia memastikan hingga saat ini DPR belum menerima Surpres terkait pergantian Kapolri.
“Belum ada. Kalau memang sudah dikirim tentu kami mengetahuinya. Sampai hari ini tidak ada,” ujar Sahroni.
Isu pergantian Kapolri mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang mengklaim Presiden telah mengirimkan Surpres ke DPR disertai dokumen yang disebut sebagai dasar penunjukan Kapolri baru. Namun, pimpinan Komisi III DPR memastikan informasi tersebut tidak benar dan belum pernah dibahas di parlemen.
Berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Hingga saat ini, belum terdapat agenda resmi maupun pemberitahuan kepada DPR mengenai proses pergantian Kapolri.
Komisi III DPR pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menunggu informasi resmi dari pemerintah maupun DPR terkait isu pergantian pimpinan Polri. (MUO1)


