MonitorUpdate.com – Harakah Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (BAKOMUBIN) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA) akan menyelenggarakan Pelatihan Advokasi dan Paralegal Berbasis Masyarakat pada 8–9 Agustus 2026.
Pelatihan yang berlangsung di Fakultas Hukum UHAMKA, Jalan Tanah Merdeka No. 20, Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu ditujukan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat komunitas.
Ketua Harakah BAKOMUBIN Provinsi DKI Jakarta, Dr. KH. Nur Raihan, SH., MH., MA, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan upaya mencetak mubaligh dan tokoh masyarakat yang tidak hanya berdakwah, tetapi juga mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Mubaligh dan tokoh masyarakat tidak hanya berdakwah menyampaikan amar ma’ruf di atas mimbar, tetapi juga harus hadir memberi solusi nyata ketika umat menghadapi persoalan hukum. Pelatihan ini adalah ikhtiar kita untuk mencetak paralegal yang berintegritas dan siap mendampingi masyarakat,” ujar Nur Raihan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris Umum Harakah BAKOMUBIN Provinsi DKI Jakarta, H.M. Natsir S., SH., M.I.Kom., menilai masih banyak persoalan hukum di tengah masyarakat yang dapat diselesaikan melalui pendekatan advokasi berbasis komunitas tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi.
“Melalui sinergi bersama Fakultas Hukum UHAMKA, kami ingin memastikan para peserta memiliki pemahaman dasar, prosedur advokasi, dan keterampilan hukum yang tepat untuk membantu sesama,” katanya.
Ketua Panitia, Dr. Sarji, S.Pd., SH., M.Pd., MM, menjelaskan pelatihan tersebut menyasar mubaligh, dai, pengurus majelis taklim, pengurus organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang aktif berinteraksi dengan warga.
Menurutnya, peserta akan memperoleh pembekalan mengenai dasar-dasar hukum, teknik advokasi non-litigasi, serta mekanisme pendampingan hukum berbasis masyarakat sehingga mampu menjadi penggerak keadilan di lingkungan masing-masing.
“Melalui pelatihan ini, para peserta akan dibekali pemahaman dasar-dasar hukum, keterampilan advokasi non-litigasi, serta mekanisme pendampingan hukum berbasis komunitas. Diharapkan para mubaligh, tokoh masyarakat, dan elemen pemuda mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan serta keadilan hukum yang terjangkau bagi masyarakat luas,” ujar Sarji.
Pelatihan selama dua hari tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemerintah. Mereka antara lain Dekan Fakultas Hukum UHAMKA Bisman Bhaktiar, Kepala Pusat Pemantauan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum M. Ilham F. Putuhena, Sekretaris Jenderal LBH AP PP Muhammadiyah Mujahid A. Latief, dosen Fakultas Hukum UHAMKA sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum MUI Dr. M. Ihsan, serta Direktur LKBH UHAMKA Sunarto Efendi.
Melalui kegiatan tersebut, Harakah BAKOMUBIN DKI Jakarta dan Fakultas Hukum UHAMKA berharap lahir kader-kader paralegal berbasis masyarakat yang memiliki pemahaman hukum, integritas, serta kemampuan memberikan pendampingan awal bagi warga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan mereka. (MU01)


