MonitorUpdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 16 orang saksi secara serentak. Menariknya, dari 16 saksi tersebut terdapat 10 direktur perusahaan yang ikut dimintai keterangan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Baca Juga: Korupsi MBG Kian Melebar, Kejagung Tetapkan Orang Dekat Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

16 Saksi Diperiksa
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejagung, para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Mereka antara lain tenaga ahli BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), staf keuangan perusahaan, sejumlah direktur perusahaan, serta pengurus yayasan.

Berikut 16 saksi yang diperiksa:
1. IDMAKN, tenaga ahli pada BGN;
2. MK, mitra SPPG Pejaten Barat;
3. GW, staf keuangan PT NGS;
4. Direktur PT MDT;
5. Direktur PT AJS;
6. Direktur PT WMB;
7. Direktur PT ACG;
8. Direktur PT BCS;
9. Direktur PT BMA;
10. Direktur PT EC;
11. Direktur PT SSA;
12. Direktur PT MHT;
13. Direktur PT MTS;
14. Perwakilan Yayasan PRL;
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM;
16. MNH.

Keterlibatan sejumlah perusahaan dan yayasan dalam pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya mendalami aspek internal BGN, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan tata kelola program MBG.

Kejagung Dalami Peran Masing-Masing
Kejagung menegaskan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penyidik Jampidsus disebut masih mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab secara hukum.

Anang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Sorotan terhadap Tata Kelola Program MBG
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Di sisi lain, persoalan tata kelola dan keamanan pelaksanaan MBG juga mendapat sorotan. Beberapa hari sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengungkap salah satu persoalan yang dapat menyebabkan makanan MBG tidak layak dikonsumsi adalah makanan yang tidak langsung disantap setelah didistribusikan.

Dalam kasus di Papua, misalnya, terdapat siswa yang membawa makanan MBG pulang sehingga makanan yang seharusnya dikonsumsi saat siang baru dimakan pada sore hari. Kondisi tersebut disebut berpotensi membuat makanan basi.

Karena itu, proses hukum yang dilakukan Kejagung tidak hanya penting dari sisi penegakan hukum, tetapi juga menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program MBG yang menggunakan anggaran negara.

Hingga pemeriksaan 16 saksi tersebut, Kejagung belum menyatakan seluruh pihak yang diperiksa sebagai tersangka. Status mereka dalam perkara ini masih sebagai saksi dan seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. (MU01)