MonitorUpdate.com – Ombudsman Republik Indonesia memperkuat komitmen menjaga integritas kelembagaan dengan mencegah dan mengelola potensi konflik kepentingan di lingkungan internal.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) serta Pernyataan Komitmen Pencegahan dan Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dalam komitmen tersebut, seluruh insan Ombudsman diminta menempatkan kepentingan negara, masyarakat, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas Ombudsman di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Ombudsman juga menegaskan larangan menggunakan jabatan, kewenangan, maupun pengaruh untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau golongan. Setiap insan Ombudsman diharapkan mampu mengenali sekaligus menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Ombudsman Soroti Jalur Mandiri PTN Usai Kasus Unsoed: Transparansi dan Pengawasan Diminta Diperkuat

“Komitmen ini menegaskan kesediaan Insan Ombudsman untuk menempatkan kepentingan negara, masyarakat, pelayanan publik dan pelaksanaan tugas Ombudsman RI di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” demikian keterangan resmi Ombudsman RI.

Target 90 Persen Laporan Tuntas
Penguatan integritas tersebut menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan Ombudsman RI.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan integritas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, terutama dalam menyelesaikan laporan masyarakat.

“Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen bersama bahwa setiap laporan masyarakat adalah amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda,” ujar Rahmadi.

Menurut Rahmadi, Rakornas tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja penyelesaian laporan, mengidentifikasi berbagai kendala, sekaligus merumuskan langkah percepatan.

Ia meminta jajarannya memangkas birokrasi penanganan laporan dan menyederhanakan alur verifikasi agar tindak lanjut laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat.

“Harapan saya, pangkas birokrasi penanganan, sederhanakan alur verifikasi agar proses tindak lanjut laporan menjadi lebih cepat,” tegasnya.

Ombudsman juga akan memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar saran serta rekomendasi Ombudsman dapat ditindaklanjuti secara optimal.

Pemanfaatan sistem digital dan penelusuran laporan berbasis data secara real time juga didorong untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas penanganan pengaduan.

Rahmadi menargetkan sedikitnya 90 persen laporan yang masuk sebelum akhir tahun anggaran dapat diselesaikan. Target tersebut sekaligus diarahkan untuk memangkas durasi pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan instansi terlapor dalam melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

9.502 Laporan Masuk Sepanjang 2026
Target tersebut menjadi penting karena beban pengawasan Ombudsman cukup besar. Dalam RDP khusus dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (26/8/2026), Ombudsman menyampaikan bahwa sepanjang 2026 hingga 21 Agustus, lembaga tersebut telah menerima 9.502 laporan masyarakat dan 7.849 konsultasi masyarakat.

Dari jumlah tersebut, Ombudsman telah menyelesaikan 6.074 laporan, atau sekitar 77,6 persen dari target penyelesaian 7.825 laporan.

Rahmadi menegaskan, ukuran kinerja Ombudsman tidak semata-mata dilihat dari jumlah laporan yang berhasil ditutup, tetapi juga dari dampak pengawasan terhadap masyarakat, termasuk dalam mencegah kerugian, mengurangi pemborosan sumber daya negara, dan memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Berdasarkan data laporan masyarakat periode 2023–2026, sektor agraria menjadi bidang yang paling banyak dilaporkan dengan 798 laporan. Berikutnya pendidikan 660 laporan, kepegawaian 564 laporan, administrasi kependudukan 511 laporan, serta hak sipil dan politik sebanyak 421 laporan.

Minta Dukungan Komisi II DPR
Dalam RDP tersebut, Ombudsman RI juga meminta dukungan Komisi II DPR RI untuk memperkuat fungsi pengawasan, regulasi, anggaran, kelembagaan, perlindungan masyarakat, hingga revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ombudsman turut mengungkap tantangan sumber daya manusia di daerah. Rata-rata setiap kantor perwakilan hanya memiliki sekitar 24 pegawai, sementara rata-rata penerimaan laporan mencapai 568 laporan per tahun.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman. Ia meminta Ombudsman memprioritaskan pengawasan pada sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat, khususnya agraria, kepegawaian, dan administrasi kependudukan.

“Karena yang paling banyak dilaporkan itu adalah sektor-sektor urusan pengawasan Komisi II, maka jangan bekerja sendiri, mari bekerja bersama,” ujar Rifqinizamy.

Dengan penguatan integritas internal dan percepatan penyelesaian pengaduan, Ombudsman RI menempatkan kepercayaan publik sebagai salah satu fondasi utama dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. (MU01)