MonitorUpdate.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi perhatian Ombudsman RI. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Dalam siaran pers Nomor 047/HM.01/VIII/2026 yang diterbitkan Sabtu (22/8/2026), Ombudsman RI menyebut kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut sebagai alarm keras atas belum optimalnya transparansi standar pelayanan publik serta pengawasan dan evaluasi, baik di internal perguruan tinggi maupun pada level Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Ombudsman menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian materiil sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga; OTT KPK Seret Rektor Unsoed, LHKPN Catat Harta Rp3,12 Miliar Sorotan Mengarah ke Gerbang Masuk Kampus

Namun, dari perspektif pelayanan publik, Ombudsman melihat penerimaan mahasiswa baru sebagai layanan esensial yang harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan calon mahasiswa.

Jalur Mandiri Boleh, Tetapi Tak Boleh Minim Transparansi
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan jalur mandiri memang merupakan bagian dari kewenangan internal perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa.

Meski demikian, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar pelayanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga ke mana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan,” ujar Nuzran, Sabtu (22/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting karena jalur mandiri selama ini memberikan ruang kewenangan yang relatif besar kepada masing-masing perguruan tinggi dalam mengatur mekanisme seleksi.

Karena itu, menurut Ombudsman, kewenangan internal kampus tidak boleh berjalan tanpa standar pelayanan dan mekanisme pengawasan yang memadai.

Kemdiktisaintek Diminta Evaluasi Regulasi
Ombudsman juga meminta Kemdiktisaintek segera mengevaluasi regulasi, sistem tata kelola, serta standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi.

Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Di tingkat perguruan tinggi, pimpinan kampus diminta menjaga standar pelayanan sekaligus mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Khusus untuk Unsoed, Ombudsman mendukung langkah aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat bersamaan, kampus diminta memastikan proses belajar mengajar dan layanan akademik bagi mahasiswa tetap berjalan normal.

Orang Tua dan Calon Mahasiswa Diminta Waspada
Ombudsman juga mengingatkan calon mahasiswa dan orang tua agar menggunakan kanal informasi resmi perguruan tinggi serta menghindari pemberian imbalan di luar ketentuan.

Jika ditemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Ombudsman RI, baik di pusat maupun kantor perwakilan di daerah.

Dengan demikian, persoalan jalur mandiri tidak semata berkaitan dengan proses seleksi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang transparan, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Unsoed kini menjadi ujian bagi tata kelola penerimaan mahasiswa baru: apakah kewenangan jalur mandiri mampu berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik. (MU01)