MonitorUpdate.com – Sorotan terhadap revitalisasi Pasar Ciputat yang menggunakan anggaran APBD belasan miliar rupiah terus bergulir. Setelah pemberitaan MonitorUpdate.com pada 28 Agustus 2026, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Tangsel.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan menyusul kritik praktisi pasar sekaligus salah satu pendiri Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Drs. Ngadiran, yang menilai kondisi Pasar Ciputat belum menunjukkan produktivitas ekonomi sebagaimana yang diharapkan. Ia antara lain menyoroti lantai dua yang minim aktivitas, kios dan los yang masih kosong serta persoalan fasilitas parkir.
Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp, MonitorUpdate.com meminta kesempatan bertemu Kepala Dinas untuk membahas persoalan Pasar Ciputat sekaligus meminta penjelasan pemerintah atas sejumlah poin yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Baca Juga : Belasan Miliar APBD Tangsel untuk Pasar Ciputat, Praktisi Pasar: “Seperti Mengubur Duit”
Kepala Dinas kemudian menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat di luar kantor. Ia selanjutnya meminta agar koordinasi mengenai waktu pertemuan dilakukan melalui sekretaris pribadinya guna menyesuaikan waktu yang tersedia.
Pada komunikasi berikutnya, Sekpri kembali menyampaikan bahwa Kepala Dinas masih memiliki agenda rapat. Sekpri menyebut akan mencoba mengoordinasikan kembali dengan Kepala Dinas kesempatan untuk bertemu.
Hingga komunikasi tersebut berlangsung, belum terdapat keterangan substantif dari Kepala Disperindag Tangsel mengenai sejumlah pertanyaan yang muncul terkait kondisi Pasar Ciputat, termasuk tingkat keterisian kios dan los, pemanfaatan lantai dua, fasilitas parkir serta langkah pemerintah untuk meningkatkan aktivitas perdagangan.
Sebelumnya, MonitorUpdate.com melaporkan bahwa Ngadiran menyebut revitalisasi pasar semestinya tidak hanya dinilai dari keberhasilan pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan pasar menciptakan aktivitas ekonomi dan memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat. Ia menggunakan istilah “mengubur duit” sebagai kritik terhadap investasi yang dinilainya belum produktif, bukan sebagai tuduhan hukum mengenai adanya penyimpangan anggaran.
Pemkot Tangsel sendiri memiliki dasar pengaturan mengenai penempatan pedagang pascarevitalisasi Pasar Ciputat. Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 21 Tahun 2022 mengatur bahwa penempatan pedagang pada kios dan los pascarevitalisasi dilaksanakan oleh Dinas, termasuk berdasarkan zonasi yang ditetapkan Kepala Dinas.
MonitorUpdate.com membuka ruang bagi Kepala Dinas maupun Pemkot Tangsel untuk memberikan klarifikasi dan data terkait pengelolaan Pasar Ciputat. Penjelasan tersebut penting agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai efektivitas revitalisasi pasar, tingkat okupansi kios dan los, serta strategi pemerintah menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
(MU02)


