MonitorUpdate.com – Harapan Suhanda (65), warga Kampung Keranggan RT 08/RW 03, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk memiliki sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diprosesnya sejak tahun 2019 hingga kini belum terwujud.
Kepada MonitorUpdate.com, Suhanda menceritakan keluh-kesahnya, dimana dia mengaku telah mengikuti program PTSL sejak 2019 silam. Seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta panitia PTSL dari kelurahan setempat juga telah ia serahkan.
Namun, setelah tujuh tahun berlalu, sertipikat atas tanah seluas sekitar 250 meter persegi tersebut tak kunjung ia terima. Dikatakan Suhanda, sebelum mengikuti program PTSL, bukti kepemilikan yang ia punya masih berupa girik.
“Surat yang ada sebelumnya baru berupa girik. Tapi sampai sekarang saya jadi enggak punya surat apa-apa, karena sertipikat PTSL juga enggak ada,” ujar Suhanda kepada MonitorUpdate.com, Senin(22/9/2026).
Melalui anaknya yang bernama Cecep, upaya untuk mencari kejelasan pun telah dilakukan Suhanda. Ia mengaku sempat menanyakan perkembangan sertipikat tersebut kepada pihak Kelurahan Keranggan. Namun, informasi yang didapatnya hanya penjelasan bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel yang sebelumnya menangani proses tersebut telah berganti.
Setelah kembali meminta kepastian akhirnya sekitar April 2026, pihak kelurahan Keranggan memberikan surat keterangan yang memuat nomor urut berkas untuk kemudian bisa ditanyakan kepada pihak ATR/BPN Kota Tangsel.
Dalam dokumen yang diberikan pihak kelurahan, tercantum nomor berkas 53535 atas nama Cecep Bahailah yang merupakan anak dari Suhanda.
Selanjutnya, berbekal surat tersebut, Suhanda dan anaknya Cecep mendatangi kantor ATR/BPN Kota Tangsel di kawasan Lingkar Timur BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, untuk menanyakan langsung status berkas surat tanah miliknya.
Cecep mengaku bertemu dengan seorang pegawai BPN Tangsel bernama Ferdi. Dari pertemuan tersebut, ia mendapatkan informasi bahwa berkasnya masih dalam proses dan disebut sedang menunggu blangko.
Persoalan semakin membingungkan, ketika Cecep memperoleh informasi yang diterimanya justru menyebut sertipikat fisiknya mengalami kerusakan sehingga harus ada beberapa syarat administrasi ulang untuk bisa diterbitkan sertifikat yang baru.
Bagi Cecep dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar menunggu selembar sertipikat. Tidak adanya dokumen kepemilikan yang jelas juga membuat dirinya kesulitan memastikan administrasi tanah tersebut. Selama tujuh tahun menunggu sertipikat PTSL, keluarganya praktis tidak lagi memegang dokumen tanah yang mereka miliki. Dan berdampak pada kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Penjelasan dari pegawai BPN, katanya saya harus melunasi tunggakan PBB terlebih dulu, sebagai salah satu syarat bisa diterbitkan kembali sertipikat tanahnya,” pungkas Cecep.
(MU02)


