MonitorUpdate.com — Rencana pemerintah membebaskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai memunculkan perhatian lain: bagaimana memastikan kebijakan tersebut tidak justru menekan keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai kebijakan afirmatif bagi PTN harus berjalan beriringan dengan regulasi yang menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Pemerintah sendiri masih mematangkan skema pendidikan gratis di PTN. Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas 23 September 2026 meminta pemerintah mempercepat persiapan program tersebut, termasuk pembebasan UKT dan uang pangkal. Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Menurut Handi, perubahan sistem pembiayaan dan penerimaan mahasiswa PTN tidak dapat dipisahkan dari keberadaan PTS. Sebab, PTS selama ini menjadi bagian besar dari penyedia akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis hingga Universitas, Didik Rachbini: Kini Saatnya Jalur Mandiri PTN Dievaluasi

“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ujar Handi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Soroti Beban Historis Komersialisasi Kampus
Handi menilai perubahan status sejumlah PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dalam satu dekade terakhir ikut memengaruhi pola pembiayaan perguruan tinggi.

Menurut dia, tuntutan kemandirian pembiayaan mendorong sejumlah PTN mengoptimalkan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dalam praktiknya, skema tersebut dapat disertai UKT kelompok tertinggi dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai yang besar.

Handi berpandangan kondisi tersebut berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap PTN sekaligus meningkatkan tekanan kompetisi terhadap PTS yang sebagian besar mengandalkan pendapatan pendidikan untuk membiayai operasional.

“Akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” katanya.

Sebelumnya, Handi juga pernah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola jalur mandiri PTN, termasuk kuota, mekanisme seleksi, besaran sumbangan, serta pengelolaan dan aliran dananya.

PTN Diminta Kembali Fokus pada Mutu
Jika biaya kuliah PTN nantinya sepenuhnya atau sebagian besar ditopang APBN, Handi menilai konsekuensinya harus diikuti dengan pengaturan daya tampung yang lebih terukur.

PTN, menurut dia, tidak lagi perlu menjadikan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar sebagai salah satu instrumen untuk menopang kebutuhan pembiayaan institusi.

Dengan demikian, orientasi PTN dapat lebih diarahkan pada peningkatan kualitas akademik, riset, inovasi, laboratorium, publikasi ilmiah, serta reputasi internasional.

“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional,” ujarnya.

PTS Perlu Diberi Ruang Bernapas
Di sisi lain, Handi menilai PTS perlu diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi. PTS dapat mengambil peran lebih besar pada pendidikan vokasi, pengembangan kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital.

Data yang dikutip Handi dari Portal Data Kemendiktisaintek menunjukkan terdapat 3.944 PTS atau sekitar 91,7 persen dari keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia.

Karena itu, menurut Handi, kebijakan pembebasan biaya kuliah PTN perlu disertai kebijakan afirmatif bagi PTS agar perubahan peta pendidikan tinggi tidak menciptakan ketimpangan baru.

“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” katanya.

Tiga Usulan untuk Menjaga PTS
Handi mengusulkan sedikitnya tiga langkah kebijakan yang dapat dipertimbangkan pemerintah.

Pertama, refocusing KIP Kuliah untuk PTS. Jika biaya kuliah PTN memperoleh dukungan langsung dari APBN, skema KIP Kuliah dinilai dapat diarahkan lebih besar kepada mahasiswa kurang mampu yang memilih PTS.

Kedua, memperluas insentif operasional dan afirmasi bagi PTS. Pemerintah dapat memperkuat program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS), termasuk mempertimbangkan dukungan biaya operasional, terutama bagi PTS di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta PTS yang konsisten menjaga mutu tridharma.

Ketiga, memperkuat standardisasi dan pengendalian mutu. Menurut Handi, perlindungan terhadap PTS tidak berarti pemerintah harus mempertahankan institusi yang tidak memenuhi standar pendidikan tinggi.

“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegasnya.

Ia mendorong Kemendiktisaintek tetap menjalankan evaluasi dan pembinaan secara konsisten, termasuk mendorong konsolidasi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan kapasitas agar memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Bukan Kompetisi PTN vs PTS
Handi menilai pembebasan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru PTN seharusnya tidak berhenti pada persoalan biaya kuliah. Kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk menata kembali pembagian peran PTN dan PTS dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Dalam skema tersebut, PTN dapat lebih fokus pada keunggulan akademik, riset dan inovasi, sementara PTS didorong mengembangkan bidang-bidang pendidikan yang memiliki keterkaitan kuat dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan,” kata Handi.

Pemerintah kini masih memiliki pekerjaan besar sebelum kebijakan kuliah gratis PTN diterapkan. Selain menghitung kebutuhan anggaran dan tahapan implementasi, desain kebijakan juga harus menjawab bagaimana pembiayaan negara, daya tampung PTN, jalur mandiri, KIP Kuliah, dan keberlangsungan PTS ditempatkan dalam satu ekosistem pendidikan tinggi yang berkelanjutan. (MU01)