MonitorUpdate.com — Kursi delegasi Indonesia menjadi salah satu yang kosong ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersiap menyampaikan pidato dalam Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9/2026).
Delegasi Indonesia bersama sejumlah negara lain melakukan walk out sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina. Kementerian Luar Negeri RI menyebut langkah tersebut sekaligus merupakan protes terhadap kekerasan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan tindakan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap rakyat Palestina tidak boleh dinormalisasi. Indonesia juga kembali menegaskan dukungannya terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk memperoleh kemerdekaan.
Baca Juga: Gunakan Pasal 51 Piagam PBB untuk Legitimasi Serangan Balasan, Iran Tuduh AS–Israel Agresor
Netanyahu tetap menyampaikan pidatonya di hadapan Majelis Umum PBB setelah sejumlah delegasi meninggalkan ruang sidang. Aksi tersebut kemudian menjadi perhatian karena memperlihatkan sikap terbuka sejumlah negara terhadap kebijakan Israel terkait konflik Palestina.

Di dalam negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons terhadap aksi delegasi Indonesia tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengapresiasi walk out Indonesia dan mendorong agar sikap diplomatik itu diikuti langkah konkret.
MUI juga menyerukan konsistensi boikot terhadap produk yang dinilai mendukung agresi dan pendudukan Israel. Namun, secara jurnalistik perlu ditegaskan bahwa seruan boikot tersebut merupakan sikap MUI, bukan pernyataan pemerintah Indonesia yang menyerukan boikot seluruh produk Israel.
Sementara itu, pemerintah Indonesia mengambil jalur diplomatik melalui forum internasional. Menteri Luar Negeri Sugiono menyerukan langkah konkret terkait ekspansi permukiman Israel di wilayah Palestina, termasuk opsi membatasi atau melarang impor produk yang berasal dari permukiman ilegal, dengan mempertimbangkan hukum internasional dan hukum nasional masing-masing negara.
Rangkaian sikap tersebut memperlihatkan dua jalur yang berjalan beriringan: pemerintah menggunakan instrumen diplomasi internasional, sementara MUI mendorong tekanan ekonomi melalui konsistensi boikot. Perbedaan posisi dan kewenangan tersebut penting dijelaskan agar publik tidak mencampuradukkan kebijakan negara dengan seruan organisasi masyarakat. (MU01)


