MonitorUpdate.com– Sebanyak 13 paket proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor pada 2025 mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Beberapa proyek tersebut sampai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025 diterima pada 28 Mei 2026, belum mengembalikan kekurangan volume diantaranya.

Rekonstruksi Jalan Cicadas – Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri dengan nilai kontrak Rp.888.000.000, kekurangan volume Rp.75.837.211, pengembaliannya baru Rp. 5.000.000, sisa masih Rp.70.837.211.

Berikutnya pembangunan Jalan simpang Daralon dengan nilai Rp.2.179.874.900, kekurangan volume Rp.70.476.745, belum sama sekolah dilakukan pengembalian.Selanjutnya Rekonstruksi Jalan Cibatok – Gunung Sari di Kecamatan Pamijahan senilai Rp.1.868.700.000, kekurangan volume Rp.119.080.782, belum sama sekolah dilakukan pengembalian.

Baca Juga : KPK Dalami Smartboard Disdik Bogor, Nilai Proyek dan Penyedia Belum Terungkap

Setelah itu rekonstuksi Jalan Cemplang – Ciasmara – Pasar Ipis di Kecamatan Cibungbulang dan Pamijahan senilai Rp.1.150.484.000, kekurangan volume Rp.34.929.000, baru disetor Rp.15.000.000, sisanya Rp.19.929.000.

Berikutnya Rekonstruksi Jalan Prungpung Gunung Sindur – Cicangkal di Kecamatan Gunung Sindur dan Rumpin senilai Rp.11.960.487.600, kekurangan volume Rp.226.282.527, belum sama sekali dikembalikan.

Selanjutnya Rekonstruksi Jalan Kampung Sawah – Janala di Kecamatan Rumpin dengan nilai Rp.13.193.500.000, kekurangan volume.

Setelah itu Rekonstruksi Jalan Sirnarasa – Antajaya di Kecamatan Tanjungsari senilai Rp.14.682.692.100, kekurangan volume Rp.612.744.113, belum sama sekali dikembalikan.

Terakhir Pembangunan Jalan Bojonggede Kemang dengan nilai Rp.31.513.586.500, kekurangan volume Rp.662.433.564, yang baru dikembalikan Rp.10.000.000, sisanya Rp.652.433.564.

Berdasarkan data tersebut total kekurangan volume Rp.2.887.253.487, sementara yang sudah dikembalikan sebesar Rp.651.478.216, sedangkan yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.235.775.271.

Perlu diketahui rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK wajib ditindaklanjuti oleh SKPD terkait, paling lama 60 hari sejak LHP diterima. Hal ini sesuai dengan pasal 3 dan pasal 5 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017.

Apabila dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterima pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa ada alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan MonitorUpdate.com belum mendapatklan keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bogor. (MU02)