MonitorUpdate.com – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan tim pemohon yang berencana meminta audiensi dengan DPR dan lembaga legislatif lainnya, termasuk untuk membahas kemungkinan pemakzulan.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan timnya akan membahas langkah lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan MK. Sementara itu, Denny Indrayana dan tim pemohon juga membuka kemungkinan meminta audiensi dengan DPR, DPD, MPR, serta partai politik. Namun, rencana tersebut belum berarti proses pemakzulan Gibran telah dimulai secara resmi.
Baca Juga : MK Ungkap Temuan Soal Ijazah Gibran, Mengapa Tak Bisa Mendiskualifikasi?
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan kelulusan SMA atau sederajat. Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui permohonan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.
Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Aidul Fitriciada Azhari, mengingatkan pentingnya membaca putusan MK secara utuh. Putusan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang memeriksa pokok perkara hingga tuntas. Karena itu, pertimbangan mengenai bukti dokumen pendidikan tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai penetapan final bahwa seluruh riwayat pendidikan Gibran sah atau tidak sah.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Yance Arizona menyoroti kemungkinan persoalan tersebut berlanjut melalui mekanisme politik di DPR, termasuk wacana penggunaan hak angket. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga menyoroti implikasi putusan MK terhadap tanggung jawab lembaga lain. Namun, pandangan para pakar tersebut tidak berarti persyaratan pemakzulan telah terpenuhi secara otomatis.
Dari parlemen, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan MK. DPR masih perlu mempelajari perkembangan tersebut sebelum menentukan sikap kelembagaan. Sikap ini menunjukkan bahwa dorongan tim pemohon untuk membawa persoalan ke DPR harus dibedakan dari keputusan resmi parlemen untuk memulai proses pemakzulan.
Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan Reuters pada 7 Oktober 2026, Gibran juga menyampaikan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh gelar sarjana di Singapura. Pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai tanggapan Gibran, terpisah dari pertimbangan hukum MK mengenai dokumen kelulusan setara SMA.
Secara konstitusional, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui tahapan yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Dengan demikian, wacana pemakzulan masih memerlukan dasar hukum dan prosedur yang sesuai konstitusi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada langkah formal DPR, kajian atas putusan lengkap MK, serta penjelasan lembaga terkait mengenai verifikasi persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024. (MU01)


