MonitorUpdate.com – Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali memanas setelah mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan pasal tersebut. Hasyim bahkan melontarkan sindiran tajam, “Lupa boleh, munafik jangan.”
Pernyataan Hasyim tersebut merespons kembali mencuatnya dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Persoalan ini menjadi sorotan setelah sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan proses pembentukan pasal tersebut dalam persidangan pada 30 September 2026.
Baca Juga : Hakim MK Kompak Dalami Fakta Ijazah Gibran, Pengamat Ingatkan Batas Kewenangan MK
Hasyim menegaskan, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah. Ia menyebut Ahmad Doli Kurnia, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II DPR, turut terlibat dalam pembahasan tersebut. Hakim MK Arsul Sani juga disebut hadir dalam RDP itu.
Sebagai penguat, Hasyim merujuk dokumen persetujuan kesimpulan RDP yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Doli Kurnia, Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Menurut Hasyim, dokumen tersebut menunjukkan adanya pembahasan dan persetujuan terhadap rancangan PKPU yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, Hasyim membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) diselundupkan atau dimanipulasi dalam proses penyusunan peraturan. Ia juga menyatakan tidak terdapat catatan keberatan dari para peserta RDP terhadap pasal tersebut. Hasyim menilai pembahasan itu melibatkan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah sehingga persoalannya tidak tepat jika dibebankan kepada satu pihak saja.
Sebelumnya, Doli Kurnia menyatakan sedang menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) tersebut. Ia mengaku, berdasarkan ingatannya terhadap pembahasan PKPU pada 2023, ayat yang kini dipersoalkan itu tidak terdapat dalam materi yang dibahas. Karena itu, Doli menyatakan perlu mengumpulkan dokumen dan data untuk memastikan apakah benar terjadi penyelundupan pasal.
Polemik ini semakin penting karena menyangkut transparansi pembentukan regulasi pemilu dan akuntabilitas lembaga negara. Namun, dugaan penyelundupan pasal tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan pernyataan yang saling bertentangan. Dokumen draf awal, notula rapat, hasil harmonisasi, serta naskah final PKPU perlu dibandingkan untuk memastikan kapan dan melalui mekanisme apa ketentuan tersebut masuk ke dalam peraturan.
Hingga berita ini disusun, Doli Kurnia dan Arsul Sani belum memberikan tanggapan atas pernyataan Hasyim sebagaimana dilaporkan media. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penjelasan para pihak dan pemeriksaan dokumen resmi yang dapat memperjelas proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Transparansi proses legislasi dan regulasi menjadi kunci agar polemik ini tidak berhenti sebagai adu pernyataan politik. (MU01)


