MonitorUpdate.com – Temuan 74 kilogram emas batangan dan dugaan transaksi ratusan miliar rupiah menjadi sorotan dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Jaksa mengungkap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul kekayaan tersebut.
Dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dana senilai Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS. Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar yang dikaitkan dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga : Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melebar, Kejagung Diuji Tunjukkan Transparansi Penegakan Hukum
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah 74 kilogram emas batangan yang disebut disimpan dalam dua koper di ruang brankas rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Emas tersebut terdiri atas 49 batang dalam koper hitam dan 25 batang dalam koper hijau, dengan berat masing-masing satu kilogram.
Jaksa menduga sejumlah transaksi dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta, antara lain melalui rekening, penempatan modal usaha, serta pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Dari perspektif hukum pidana, pembuktian asal-usul aset menjadi bagian penting dalam perkara TPPU. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, dalam keterangannya pada sidang praperadilan sebelumnya, menyoroti pentingnya menjelaskan tindak pidana asal atau predicate crime untuk mengetahui hubungan antara harta yang dipersoalkan dan dugaan kejahatan.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Fickar Hadjar, sebagaimana dikutip Tirto dalam pemberitaan terkait, menekankan pentingnya keterangan saksi, ahli, dan bukti surat untuk mengungkap asal-usul emas tersebut. Pembuktian diperlukan guna memperjelas hubungan aset dengan tindak pidana yang didakwakan.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempersoalkan konstruksi dakwaan TPPU yang dinilai perlu menjelaskan secara spesifik tindak pidana asal dan kaitannya dengan aset yang dipersoalkan. Patra M. Zen juga menyampaikan bahwa pihak pembela menyiapkan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan. Keberatan tersebut akan dinilai melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh mantan pejabat tinggi penegak hukum. Meski demikian, besarnya nilai aset tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Pengadilan harus menguji seluruh alat bukti dan unsur dakwaan sebelum menentukan kesalahan para terdakwa, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(MU01)


