MonitorUpdate.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, S.H., menunjukkan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi saat menerima Gerakan PETISI 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (12/10/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam silaturahmi dan dialog tersebut, sejumlah isu dibahas, mulai dari pencegahan korupsi, pengawasan anggaran, pemerataan pembangunan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Ketua DPRD Apresiasi Layanan Baru RSUD Bakti Pajajaran, Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Ketua PETISI 26, Riswan, hadir bersama Pembina Dian Paul, Sekretaris Jenderal Syatir Mannawing, serta sejumlah anggota organisasi tersebut.

Dialog menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kritik maupun laporan dugaan penyimpangan juga perlu disampaikan secara objektif dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Selain pemberantasan korupsi, PETISI 26 menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan anggaran agar pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor, mulai dari bagian barat hingga timur, dapat berjalan lebih merata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pertemuan itu, gagasan penandatanganan komitmen bersama turut dibahas sebagai salah satu upaya memperkuat kesepahaman dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut, Sastra Winara bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor yang hadir turut menandatangani spanduk PETISI 26 Tolak Korupsi.

Penandatanganan itu menjadi simbol dukungan terhadap semangat antikorupsi sekaligus penguatan komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat.

Namun, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui langkah nyata, seperti pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi, serta tindak lanjut terhadap laporan dugaan penyimpangan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

PETISI 26 juga mendorong komunikasi berkelanjutan dengan DPRD Kabupaten Bogor agar aspirasi, kritik, dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui jalur yang tepat dan memperoleh perhatian sesuai persoalannya.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan fungsi DPRD dalam penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan dapat berjalan optimal untuk mengawal kepentingan masyarakat.

Pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, lembaga legislatif, maupun masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengungkap fakta menjadi bagian penting dalam menjaga amanah rakyat serta mewujudkan Kabupaten Bogor yang berintegritas.

(MU02)