MonitorUpdate.com — Kasus penembakan sesama anggota Polri di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, kembali menyoroti persoalan pengawasan senjata api di lingkungan kepolisian. Desakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar izin senjata api (senpi) diperketat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal Polri.
Sahroni meminta proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik insiden yang merenggut nyawa anggota kepolisian itu.
“Setiap proses penyidikannya harus dibuka ke publik. Apa temuan-temuannya? Siapa pelaku-pelakunya? Dan apa motif yang melatarbelakanginya? Serta para pelaku harus dipastikan mendapat hukuman berat setimpal. Jangan ada yang ditutupi,” kata Sahroni, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: PSSI Kecam Keras Penyerangan Bus Rombongan EPA, Tuntut Tindakan Tegas dan Libatkan Polisi
Politikus Partai NasDem tersebut juga mendorong pengetatan seleksi dan izin kepemilikan senpi bagi anggota Polri. Menurutnya, pemeriksaan kondisi kejiwaan, kesiapan mental, serta rekam jejak personel harus dilakukan secara berkala. Namun, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan imbauan evaluasi. Polri perlu memastikan bahwa prosedur pemberian, penyimpanan, peminjaman, dan penggunaan senjata api benar-benar dijalankan serta diawasi secara konsisten.
Kasus ini menjadi sorotan karena senjata api merupakan perlengkapan berisiko tinggi yang penggunaannya harus berada dalam sistem pengendalian ketat. Jika senjata yang berada dalam penguasaan institusi dapat digunakan dalam insiden mematikan di lingkungan markas sendiri, penyidik perlu menelusuri bukan hanya dugaan tindakan pelaku, tetapi juga bagaimana akses terhadap senjata tersebut diperoleh dan apakah prosedur pengamanannya telah dipatuhi.
Polda Metro Jaya menyatakan anggota Polri berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum, tetapi pengungkapan kronologi secara utuh, motif, bukti forensik, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menduga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia menyoroti kondisi korban yang disebut mengalami luka tembak dan luka akibat senjata tajam. Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyidikan dan bukti forensik, bukan langsung dianggap sebagai kesimpulan. Karena itu, penyidik perlu menjelaskan hasil pemeriksaan secara terukur agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus Pondok Cabe seharusnya menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk ketika perkara melibatkan sesama anggota institusi. Evaluasi izin senpi perlu disertai audit prosedur, pemeriksaan berkala yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterbukaan informasi mengenai hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum. Tanpa langkah konkret dan evaluasi yang terukur, desakan pengetatan izin senjata api berisiko berhenti sebagai respons sesaat setelah sebuah tragedi.
(MU01)


