MonitorUpdate.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengguncang institusi kepolisian. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dua perwira tinggi lainnya yang ikut menjadi tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut Asep, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi (illegal interception), akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.
Baca Juga : Geger Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Polri sebagai Tersangka
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha. Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan dan jejak digital pada Oktober 2026.
Kasus ini langsung memantik perhatian kalangan pengamat politik. Pakar komunikasi politik Effendi Gazali bahkan melontarkan penilaian keras. Dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa malam (3/11/2026), Effendi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknis atau pelanggaran prosedur kepolisian.
“Ini bukan hanya soal penyadapan. Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar,” ujar Effendi. Ia juga menduga praktik tersebut berkaitan dengan operasi politik untuk mengetahui aktivitas, pertemuan, serta komunikasi Presiden. Namun, istilah makar tersebut merupakan penilaian Effendi dan bukan kesimpulan hukum penyidik.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan hingga persidangan berlangsung profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, mekanisme hukum harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri, terutama menyangkut pengawasan penggunaan teknologi penyadapan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik kini menunggu penjelasan lebih jauh mengenai motif, alur perintah, pihak-pihak yang terlibat, serta siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan.
Terlepas dari besarnya perhatian politik yang muncul, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Status tersangka bukan putusan bersalah. Transparansi penyidikan dan pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu apakah perkara ini benar-benar mampu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik penyadapan terhadap kepala negara. (MU01)


