MonitorUpdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap revisi regulasi yang mengatur kelembagaan dan tata kelola Polri tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan peserta sidang untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Baca Juga: Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri, Publik Kini Menunggu Perubahan Nyata
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan kata “setuju” oleh anggota dewan yang hadir, sebelum akhirnya palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.
Usia Pensiun Anggota Polri Resmi Berubah
Salah satu poin krusial dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam ketentuan baru, anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diberikan batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri secara seragam pada usia 58 tahun, kecuali personel dengan keahlian khusus yang dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pembedaan usia pensiun dilakukan untuk menjaga motivasi anggota Polri dalam meningkatkan pendidikan dan kompetensi karier.
Menurut Edward, apabila seluruh jenjang kepangkatan memiliki usia pensiun yang sama, maka berpotensi mengurangi dorongan anggota untuk menempuh pendidikan lanjutan dan meningkatkan kapasitas profesionalnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek regenerasi organisasi sehingga tidak mengakomodasi usulan batas usia pensiun hingga 63 tahun.
“Ini juga berkaitan dengan proses regenerasi di tubuh Polri agar kaderisasi dan pengembangan sumber daya manusia tetap berjalan,” ujar Edward.
Delapan Poin Penting Revisi UU Polri
Selain perubahan usia pensiun, DPR dan pemerintah juga menyepakati sejumlah substansi strategis dalam revisi UU Polri.
Pertama, penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya mencakup penyelenggaraan kegiatan serta pembinaan sumber daya manusia, tetapi juga memastikan ketersediaan sarana dan prasarana institusi.
Kedua, penyesuaian kebutuhan tugas pokok Polri seiring perkembangan tantangan keamanan dan pelayanan publik.
Ketiga, pengakomodasian ketentuan terkait penyandang disabilitas dalam proses pengangkatan anggota Polri.
Keempat, penguatan pemenuhan hak-hak anggota Polri.
Kelima, pengaturan mengenai pengisian jabatan oleh anggota Polri di luar organisasi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian atau berdasarkan kebutuhan kementerian dan lembaga tertentu, termasuk penugasan langsung dari Presiden.
Keenam, pengaturan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan kepangkatan.
Ketujuh, penguatan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.
Kedelapan, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan tata kelola institusi kepolisian yang lebih akuntabel.
Pengesahan revisi UU Polri ini menjadi salah satu regulasi strategis yang akan memengaruhi tata kelola kelembagaan, manajemen sumber daya manusia, serta sistem pengawasan kepolisian dalam beberapa tahun ke depan. (MU01)


