MonitorUpdate.com – Kabar menarik datang dari kebijakan ekonomi pemerintah. Sejumlah insentif yang berjalan pada 2026 akan dilanjutkan bahkan diperluas pada 2027, mulai dari keringanan PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta hingga skema KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen.
Rencana tersebut dibahas Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong aktivitas ekonomi.
Yang paling mencuri perhatian adalah rencana perluasan insentif PPh Pasal 21. Jika pada 2026 fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 pemerintah berencana memperluasnya kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Baca Juga : Minat KPR Syariah Naik, Pasutri Diingatkan Siapkan Dana Darurat Sebelum Beli Rumah
Jumlah penerimanya diperkirakan mencapai sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga tengah membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Artinya, kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah untuk mempertahankan daya beli. Namun, skema teknis dan ketentuan finalnya masih harus menunggu regulasi pemerintah.
Sektor perumahan juga mendapat perhatian khusus. Pemerintah akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027 untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Untuk rumah dengan nilai hingga Rp5 miliar, fasilitas diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar sesuai skema yang ditetapkan pemerintah.
Yang tak kalah menarik, pemerintah menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Skema tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, skema KPR tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Pada 2027, pemerintah berencana memperluas sasaran kepada masyarakat berpenghasilan tetap.
Dari sisi perlindungan pekerja, pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan juga akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Program peningkatan kompetensi tenaga kerja turut dilanjutkan. Program magang Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta, sedangkan program vokasi ditargetkan untuk 300 ribu orang pada 2027.
Di sisi lain, pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran seluruh program tersebut. Airlangga menyebut estimasi sementara mencapai sekitar Rp31 triliun untuk 2027. Pemerintah menargetkan regulasi teknis disiapkan sehingga program dapat segera diumumkan dan dilaksanakan.
Sisi paling menarik dari kebijakan ini adalah cakupannya yang menyentuh tiga kebutuhan rumah tangga sekaligus: penghasilan, pekerjaan, dan perumahan. Namun, masyarakat perlu mencermati aturan teknisnya karena sejumlah kebijakan tersebut masih berupa rencana yang sedang dimatangkan pemerintah, bukan seluruhnya sudah berlaku. (MU01)


