MonitorUpdate.com – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka kini diminta menjalani klarifikasi terkait bantuan yang diterima, bahkan diminta mengembalikan dana tersebut.

Bansos yang dimaksud sebesar Rp200.000 per bulan. Dana itu umumnya dicairkan sekaligus setiap tiga bulan dengan total Rp600.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos.

Seorang pegawai PPPK Tangsel yang namanya tercantum dalam surat klarifikasi mengungkapkan, persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui koordinasi dan sinkronisasi data antara Kemensos dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Seharusnya diumumkan, orang-orang yang statusnya sudah diangkat menjadi pegawai PPPK tidak berhak lagi menerima bansos,” ungkapnya.

Menurut dia, sinkronisasi data antarkementerian diperlukan agar persoalan serupa tidak terjadi dan pegawai yang telah berubah status kepegawaiannya memperoleh kejelasan mengenai hak serta kewajiban mereka.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah kepala dinas.

Surat bernomor 800.1.6.2/9347/P2INKA/2026 tersebut diterbitkan pada 19 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut surat Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1276/3.2/PS.07.01/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Surat Kemensos itu berkaitan dengan pemberitahuan percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan permohonan dukungan fasilitasi.

BKPSDM meminta para kepala dinas menghadirkan pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran surat sebanyak 118 ASN P3K untuk mengikuti klarifikasi pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Blandongan, Gedung Utama Lantai 4, Puspemkot Tangsel.

(MU02)