MonitorUpdate.com– Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025, ditemukan sejumlah aset yang masih dimanfaatkan penyewa meski masa sewanya telah berakhir.

Aset tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel. Nilai sewa masing-masing aset mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap pemanfaatan aset yang masa sewanya telah habis, termasuk kepastian status penggunaan dan mekanisme perpanjangan sewanya.

Baca Juga: 49 Titik Ruas Jalan di Tangsel Dibangun Bukan di Atas Tanah Pemkot, Kok Bisa?

Berdasarkan data dalam laporan tersebut, terdapat tiga kelompok pemanfaatan aset yang masih berlangsung setelah masa sewa berakhir.

Pertama, aset reklame yang dikelola PT IM dengan nilai sewa sebesar Rp50.729.055. Masa pemanfaatan aset tersebut berakhir pada 15 September 2025. Namun, reklame itu tercatat masih dimanfaatkan penyewa.

Kedua, lahan akses menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga Bintaro yang disewa PT PK dengan nilai sewa Rp308.512.044. Masa pemanfaatannya berakhir pada 12 September 2025, tetapi lahan tersebut masih digunakan.

Ketiga, dua aset persimpangan tidak sebidang yang disewa PT JRP. Aset pertama memiliki nilai sewa Rp37.246.599 dengan masa sewa berakhir pada 7 Juni 2025. Sementara aset kedua memiliki nilai sewa Rp44.230.508 dan masa sewanya berakhir pada 12 September 2025.

Kedua aset tersebut juga tercatat masih dimanfaatkan penyewa meskipun masa sewanya telah berakhir.

Jika seluruh nilai sewa yang tercantum dijumlahkan, totalnya mencapai Rp440.718.206. Angka tersebut merupakan akumulasi nilai sewa dalam laporan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, MonitorUpdate.com belum berhasil mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas SDABMBK Kota Tangsel.

(MU02)