MonitorUpdate.com — Kabar mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda tilang Rp250 ribu sempat membuat heboh masyarakat. Informasi yang beredar luas melalui media sosial itu bahkan disebut sebagai aturan baru kepolisian.

Namun, Korlantas Polri memastikan kabar tersebut tidak benar. Tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menetapkan denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor hanya karena kondisi ban gundul. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Meski demikian, isu tersebut membuka kembali diskusi penting mengenai keselamatan kendaraan bermotor. Sebab, di balik kabar palsu soal tilang, terdapat persoalan nyata yang masih menjadi tantangan besar, yakni banyaknya kendaraan yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek kelayakan teknis.

Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Faktor Keselamatan Jadi Sorotan
Keselamatan lalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Data Korlantas Polri menunjukkan jumlah kecelakaan lalu lintas periode 2024–2025 masih berada pada angka tinggi. Pada 2025 tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Korban Jiwa Jalan Berlubang, Istana Soroti Ancaman Keselamatan di Musim Hujan

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga menyebut faktor manusia masih menjadi penyebab dominan dalam berbagai kecelakaan transportasi, termasuk kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan. Selain faktor manusia, kondisi teknis kendaraan juga menjadi bagian penting dalam pencegahan kecelakaan.

Dalam konteks sepeda motor, kondisi ban menjadi salah satu aspek yang tidak bisa diabaikan. Ban yang sudah kehilangan kembangan dapat mengurangi daya cengkeram kendaraan, terutama ketika jalan basah atau saat pengendara melakukan pengereman mendadak.

Antara Penegakan Hukum dan Kesadaran Pengendara
Pengamat keselamatan transportasi menilai persoalan kendaraan tidak laik jalan tidak cukup hanya diselesaikan dengan pendekatan penindakan.

Menurut mereka, pemerintah perlu memperkuat edukasi keselamatan karena sebagian masyarakat masih memandang perawatan kendaraan sebagai beban biaya, bukan kebutuhan keselamatan.

“Keselamatan berkendara harus dibangun sebagai budaya, bukan hanya muncul ketika ada razia atau ancaman sanksi,” kata pengamat transportasi dalam pandangannya mengenai perilaku pengguna jalan.

Artinya, persoalan ban gundul bukan hanya tentang apakah pengendara akan ditilang atau tidak. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut risiko kecelakaan yang dapat berdampak pada keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Hoaks Lalu Lintas Jadi Tantangan Baru
Kasus viralnya isu denda ban gundul juga memperlihatkan tantangan lain di era digital, yakni cepatnya penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.

Narasi yang mengandung unsur ancaman hukum biasanya lebih mudah menarik perhatian publik. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kebiasaan melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi.

Korlantas Polri mengingatkan agar masyarakat memperoleh informasi terkait aturan lalu lintas melalui kanal resmi kepolisian, bukan dari unggahan media sosial yang tidak memiliki sumber jelas.

Catatan Akhir: Jangan Takut Tilang, Takutlah Mengabaikan Keselamatan
Viralnya isu tilang ban gundul Rp250 ribu seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi hoaks. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara tidak bergantung pada ada atau tidaknya razia.

Mengganti ban yang sudah aus bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi langkah sederhana untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Pada akhirnya, jalan raya tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga kesadaran masyarakat bahwa setiap kendaraan yang digunakan membawa tanggung jawab terhadap keselamatan bersama. (MU01)