MonitorUpdate.com — Gelaran Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026 di Pekalongan, Jawa Tengah yang digelar Kamis (10/9/2026) malam, menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejumlah atraksi dan visual dalam karnaval tersebut dinilai menampilkan nuansa mistik hingga simbol yang menyerupai ritual satanic.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, setelah sejumlah potongan video dan informasi mengenai karnaval tersebut beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kegiatan karnaval sebagai bentuk seni dan budaya, melainkan pada materi pertunjukan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam.
SKNC 2026 sendiri merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dikaitkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan khitanan massal ke-61. Karena itu, MUI menilai kemasan kegiatan semestinya mempertimbangkan pesan dan nilai yang hendak dibawa dalam momentum keagamaan tersebut.
Cholil menilai atraksi yang menonjolkan simbol-simbol menyeramkan, unsur yang dianggap menyerupai satanic, serta adegan penyembelihan hewan secara teatrikal tidak mencerminkan semangat Maulid Nabi.
Baca Juga: 196 Kasus hingga Juni 2026, MUI DKI Perkuat Gerakan Cegah Kekerasan Seksual
Menurut dia, peringatan Maulid Nabi seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus meneladani akhlaknya. Kegiatan seperti pembacaan Al-Qur’an, shalawat, tausiah, kisah keteladanan Nabi dan kegiatan sosial dinilai lebih relevan dengan substansi peringatan tersebut.
MUI pada prinsipnya tidak mempersoalkan kegiatan karnaval apabila dikemas sebagai ekspresi seni, budaya atau edukasi. Namun, Cholil mengingatkan agar kreativitas tidak memasukkan unsur yang dapat dipersepsikan sebagai pemujaan terhadap selain Allah, simbol iblis, animisme, maupun tontonan yang mengandung kekerasan atau menimbulkan keresahan.
Salah satu bagian yang turut menjadi sorotan adalah adegan penyembelihan kambing dalam pertunjukan. MUI menilai penyembelihan hewan tidak semestinya dikemas menjadi tontonan yang mengedepankan kesan sadis atau horor, terlebih jika kegiatan tersebut ditempatkan dalam rangkaian acara yang membawa nama peringatan keagamaan.
Di tengah polemik tersebut, penting untuk membedakan antara penilaian MUI terhadap unsur pertunjukan dan tuduhan bahwa penyelenggara atau peserta karnaval menganut satanisme. Istilah “satanic” dalam pemberitaan ini merupakan penilaian terhadap kemiripan visual atau simbol tertentu, sehingga klarifikasi dari panitia dan pemerintah daerah tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
MUI mengimbau penyelenggara kegiatan keagamaan maupun kebudayaan agar lebih cermat dalam memilih konsep pertunjukan. Kreativitas seni, menurut MUI, tetap dapat dikembangkan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, serta tujuan utama kegiatan yang diselenggarakan.
Polemik Karnaval Pekalongan ini pada akhirnya membuka kembali perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi, seni pertunjukan, budaya lokal dan sensitivitas keagamaan. Publik kini menunggu penjelasan penyelenggara mengenai konsep serta maksud dari berbagai atraksi yang menjadi sorotan tersebut. (MU01)


