MonitorUpdate.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korporasi dalam kasus startup perikanan eFishery. Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi sekadar persoalan pidana, tetapi telah berkembang menjadi ujian bagi kredibilitas sistem hukum Indonesia di mata dunia.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Yogyakarta, Sabtu (18/7/2026), Rieke menilai penanganan perkara eFishery akan menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum, melindungi hak ekonomi masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor internasional.
“Kasus eFishery harus menjadi titik balik reformasi hukum Indonesia. Negara tidak boleh hanya mampu menghukum, tetapi juga wajib memulihkan keadilan, mengembalikan kepercayaan dunia, dan memastikan Indonesia bukan tempat berlindung bagi kejahatan korporasi,” tegas Rieke.
Baca Juga: Kasus Triliunan hingga OTT Kepala Daerah, Alarm Korupsi Indonesia Kian Nyaring di Semester I 2026
Ia mengingatkan bahwa perkara tersebut telah menarik perhatian internasional karena melibatkan investor, termasuk Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Menurutnya, proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan status hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rieke juga menekankan pentingnya implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam pandangannya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan aset (asset recovery), pengembalian kerugian korban, serta kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Selain itu, ia menilai komunikasi bilateral antara Indonesia dan Malaysia perlu diperkuat untuk menjaga kepastian hukum, kepercayaan investor, sekaligus hubungan diplomatik kedua negara.
Dalam pernyataan sikapnya, Rieke menyampaikan enam rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum, yakni mengoptimalkan penyidikan dan pelacakan aset oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK; menjamin independensi proses banding dan kasasi oleh pengadilan; memperkuat pengawasan integritas hakim oleh Komisi Yudisial; meningkatkan pengawasan startup dan profesi penunjang oleh OJK; memperkuat kerja sama hukum Indonesia-Malaysia; serta mempercepat pembahasan RUU KUHPerdata sebagai pengganti Burgerlijk Wetboek (BW) 1847.
Pernyataan tersebut kembali mengangkat perhatian publik terhadap pentingnya tata kelola perusahaan rintisan (startup) yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, penanganan kasus eFishery dinilai akan menjadi indikator keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum ekonomi modern, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional. (MU01)


