MonitorUpdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta (37). Putusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026) itu sekaligus menutup rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik, namun juga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait disparitas hukuman bagi para terdakwa.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa berdasarkan tingkat keterlibatan yang dinilai terbukti selama persidangan.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa,” kata Fredy saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut, Serka Mochamad Nasir dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang berujung pada kematian korban. Feri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Frengky hanya divonis satu tahun penjara.

Selain hukuman badan, Nasir dan Feri juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keduanya diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebagai bentuk pemulihan hak korban.

Nasir dibebankan restitusi sebesar Rp750 juta, sementara Feri Rp500 juta. Apabila restitusi tidak dibayarkan, aset keduanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, keduanya harus menjalani pidana kurungan tambahan masing-masing tujuh bulan dan lima bulan.

Berbeda dengan dua rekannya, Serka Frengky Yaru tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan maupun kewajiban membayar restitusi. Keputusan ini menjadi salah satu bagian putusan yang berpotensi memunculkan perdebatan publik mengingat kasus yang menewaskan seorang warga sipil tersebut melibatkan tiga anggota TNI.

Sorotan Publik
Kasus ini sejak awal menjadi perhatian karena melibatkan aparat bersenjata dalam dugaan tindak pidana berat terhadap warga sipil. Vonis pemecatan terhadap dua terdakwa menunjukkan adanya upaya menjaga akuntabilitas institusi militer terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum serius.

Namun demikian, perbedaan hukuman yang cukup tajam antara para terdakwa diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan keluarga korban. Terutama terkait alasan hukum yang membuat salah satu terdakwa tetap dipertahankan sebagai anggota TNI serta hanya menerima hukuman satu tahun penjara.

Pengamat hukum pidana menilai transparansi pertimbangan hakim menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan militer. Penjelasan yang komprehensif mengenai peran masing-masing terdakwa diperlukan agar publik memahami dasar perbedaan hukuman tersebut.

Momentum Evaluasi
Di luar vonis yang telah dijatuhkan, perkara ini menjadi pengingat penting bagi institusi pertahanan mengenai perlunya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap personel.

Kasus yang melibatkan penculikan dan hilangnya nyawa warga sipil tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, langkah preventif melalui pembinaan personel, penguatan pengawasan, serta penegakan disiplin di lingkungan militer menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (MU01)